Cikal Bakal Hari Anak Nasional Dari Gagasan 0pKOWANI, Pemenuhan 10 Hak Anak Dengan Peluncuran Waktu Bermain Anak dan 1000 Hari Pertama KehidupanÂ
Jakarta, 23 Juli 2025 ââ¬â Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025 secara meriah di Anjungan Papua Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rabu (23/7) yang dihadiri oleh ratusan murid jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah se Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) yang difasilitasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Acara ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak anak sekaligus mengajak generasi muda mengenal kembali kekayaan permainan tradisional Indonesia.
Peringatan HAN kali ini terasa istimewa dengan kehadiran Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, serta pasangan artis Ari Sihasale dan Nia Zulkarnaen, yang dikenal luas atas kepeduliannya terhadap budaya dan masyarakat Papua. Lebih dari 21 jenis permainan tradisional seperti Enggrang dan Catur Jawa disuguhkan, menarik perhatian ratusan siswa dari jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah di Jabodetabek yang memadati lokasi acara.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, turut memeriahkan suasana dengan mengajak seluruh siswa, guru, dan masyarakat yang hadir untuk bernyanyi bersama lagu "Laskar Pelangi," menyuntikkan semangat inspiratif kepada para peserta.
Tak hanya itu, Giring juga tampak antusias mencoba langsung permainan Enggrang dan Catur Jawa bersama anak-anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, menunjukkan dukungannya terhadap pelestarian budaya lokal. ââ¬ÅSaya sangat bangga teman-teman sudah menggunakan pakaian adat nusantara Hari ini. Pelestarian budaya nasional memang harus dilakukan sejak anak usia dini,ââ¬Â ujarnyap
Peluncuran "Waktu Bermain Anak"Â
Dalam sambutannya, Ketua Umum KOWANI, Ibu Hadi Cahyono, mengungkapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momen bagi KOWANI untuk meluncurkan dua inisiatif penting: "Waktu Bermain Anak" dan "1000 Hari Pertama Kehidupan". Kedua program ini menunjukkan komitmen KOWANI dalam memastikan tumbuh kembang optimal anak-anak Indonesia.
Ibu Hadi Cahyono menambahkan bahwa setiap tanggal 23 Juli, KOWANI secara konsisten memperingati Hari Anak Nasional sebagai momentum krusial untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak anak serta memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka secara optimal. Pemilihan tanggal ini tidak terlepas dari momen bersejarah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Hari Anak Nasional, lanjutnya, bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bangsa dalam menjamin hak anak atas kehidupan yang layak, pertumbuhan dan perkembangan, perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, hingga hak untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Sejarah Hari Anak NasionalÂ
Cikal bakal peringatan Hari Anak Nasional tak lepas dari gagasan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) yang didirikan pada tahun 1946, berakar dari Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928. Pada sidang tahun 1951, KOWANI mengusulkan adanya Hari Kanak-Kanak Nasional.Â
Usulan ini kemudian terealisasi pada tahun 1952 dengan diselenggarakannya Pekan Kanak-Kanak yang diwarnai pawai anak-anak di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno.
Meski demikian, penetapan tanggal peringatan sempat mengalami perubahan. Awalnya ditetapkan pada minggu kedua bulan Juli berdasarkan Sidang KOWANI di Bandung tahun 1953. Kemudian, pada tahun 1959, pemerintah menetapkan peringatan pada 1ââ¬â3 Juni karena berdekatan dengan ulang tahun Presiden Soekarno dan Hari Anak Internasional.
Puncak penetapan tanggal definitif terjadi pada masa Orde Baru, ketika Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Keputusan ini disesuaikan dengan disahkannya UU Kesejahteraan Anak.
 Sejak saat itu, tanggal 23 Juli menjadi momen reflektif yang dirayakan setiap tahun, menggarisbawahi pentingnya peran anak sebagai aset bangsa dan penerus cita-cita pembangunan.
Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak terhadap hak, perlindungan, dan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Dengan mengusung tema 'Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045', perayaan Hari Anak Nasional bisa menjadi pengingat betapa penting posisi anak-anak hari ini terhadap masa depan bangsanya sendiri.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli tidak bisa dilepaskan dari tonggak sejarah penting yang ada di Indonesia, yakni disahkannya UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Momen ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Keppres RI No. 44 Tahun 1984 yang menetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli secara resmi diperingati sebagai Hari Anak Nasional.Â
Sejak saat itu, pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat akhirnya rutin menggelar rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Momen KrusialÂ
Hari Anak Nasional diperingati sebagai momen krusial untuk menggaungkan pentingnya pemenuhan hak-hak anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Selain itu, perayaan Hari Anak Nasional 2025 ini juga bisa jadi penegasan kembali terhadap komitmen bersama dalam memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Peringatan Hari Anak Nasional HAN 2025 kali ini mengusung tema besar ââ¬ÅAnak Terlindungi, Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.ââ¬Â Tema ini menjadi pengingat bahwa upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung bagi anak-anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tugas bersama seluruh lapisan masyarakat.
Tema tersebut juga sejalan dengan visi besar menuju ââ¬ÅIndonesia Emas 2045ââ¬Â di mana kualitas sumber daya manusia menjadi penentu utama. Oleh karena itu, investasi pada anak-anak sejak dini menjadi kunci utama untuk menciptakan generasi penerus yang tangguh dan berdaya saing global, baik dalam bentuk pendidikan, perlindungan hukum.
Penyunting Eko HarsonoÂ
Tinggalkan Komentar