Cari

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Terbit, Atur Teknis Pengelolaan Dana BOS Lebih Transparan dan Akuntabel


Schoolmedia News Jakarta  — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menjadi acuan utama dalam pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di tahun ajaran 2025/2026.


Permendikdasmen ini diterbitkan untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini juga memperjelas peran dan tanggung jawab kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana bantuan operasional.


“Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan di era digital dan kondisi pasca-pandemi,” kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto Ph.D.


Pokok-Pokok Pengaturan


Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai:


Kriteria dan mekanisme penyaluran dana BOS Reguler dan BOS Kinerja


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang wajib disusun berbasis kebutuhan dan didukung data pokok pendidikan (Dapodik)


Penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan resmi Kemendikbudristek


Larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan di luar pendidikan, termasuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan


Sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak mematuhi pedoman teknis


Peraturan ini juga mendorong penggunaan dana BOS untuk mendukung kegiatan pembelajaran berbasis digital, penguatan literasi dan numerasi, serta peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan.


Sebagai bagian dari upaya digitalisasi, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 beserta juknis terlampir dapat diakses publik melalui laman resmi Kemendikbudristek. 


Diharapkan, kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah segera melakukan sosialisasi dan penyesuaian terhadap ketentuan baru ini.


Pemerintah menargetkan implementasi juknis baru ini akan mulai berlaku penuh pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.


Peraturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2025 ini bertujuan memperkuat tata kelola dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di satuan pendidikan dasar dan menengah, sekaligus menjawab kebutuhan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran pendidikan.


Dalam Permendikdasmen ini, dijelaskan bahwa sekolah wajib menyusun RKAS berbasis data Dapodik, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara daring, serta menggunakan dana untuk mendukung pembelajaran, bukan keperluan pribadi atau yang tidak relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan.


Penulis Eko Harsono 







Lipsus Selanjutnya
Komisi X DPR RI Pastikan Kawal Keputusan MK Negara Wajib Berikan Pendidikan Gratis SD-SMP
Lipsus Sebelumnya
Hari Lansia Nasional, Indonesia Memasuki Era Populasi Menua Jumlah Lansia Lebih 30 Juta Jiwa

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar