Cari

Pemerintah Berikan Insentif Pengurangan Pajak Penghasilan Bruto 100 Persen untuk Industri

lustrasi Tax Pajak, Sumber: Infobanknews

 

SCHOOLMEDIA, Jakarta -  Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen atau super deductible tax untuk industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet yang dipantau di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019, menyatakan pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

 

Baca juga: Ekonomi Sulit Tumbuh di Atas 5,3%, Bappenas: Hambatannya Karena Regulasi dan Institusi 

 

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.

 

Baca juga: 21 Pelajar Berprestasi dan Kurang Mampu Dapat Beasiswa dari Bupati Bangka Tengah

 

Sementara pasal 29C, menyatakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia ini bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

PP ini juga mencantumkan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam pasal 31A UU Pajak Penghasilan.

 

Baca juga: Ingin Putra Maluku Masuk dalam Jajaran Menteri, Ini 3 Sosok yang Diusulkan Rakyat Maluku!

 

Dalam pasal 29A, industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

Lipsus Selanjutnya
Netizen Tanggapi Positif Soal Tarif Listrik Satu Rupiah
Lipsus Sebelumnya
Kebudayaan Maluku Makin Populer di Belanda di Ajang WorldProef Culture

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar