Ilustrasi seragam sekolah, Foto: Pixabay
Ombudsman Sumatera Barat mengingatkan orang tua agar mewaspadai modus pungutan liar dalam bentuk uang seragam sekolah yang dikaitkan dengan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang, orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurut Adel, orang tua terpaksa membeli baju atau buku, karena baju dan buku di sodorkan oleh sekolah saat mendaftar ulang.
"Seolah, transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak," kata Adel.
Baca juga: Jaga Transparansi Penggunaan Dana BOS, Kemdikbud Luncurkan SIPlah
Karena khawatir, jika tidak membeli baju, anaknya tidak bisa mendaftar ulang, Adel melanjutkan, maka orang tua tersebut terpaksa beli baju, padahal baju bisa dibeli di tempat lain.
Larangan pembelian seragam atau buku, kata Adel, jelas di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Modus lainnya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi, padahal sebelumnya tidak ada koperasi sekolah, jadi sejenis koperasi jadi-jadian," kata Adel
Ia menenggarai hal ini hanya ada saat musim PPDB, padahal praktiknya koperasi hanya topeng saja sementara pengadaan baju dikelola oleh oknum pejabat di sekolah.
"Bukan tak boleh, silahkan dikelola tapi oleh koperasi, dan tidak boleh ada paksaan dan serahkan pada mekanisme pasar serta yang penting, tidak terkait dengan PPDB," kata Adel.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan se-Sumbar ini memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah-daerah.
Baca juga: DPRD NTB Minta Sekolah Transaparan Jalani PPDB
Bila ada oknum yang melakukan hal tersebut, Adel menegaskan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Ombudsman. Pelapor, kata Adel, dapat datang langsung ke kantor Ombudsman di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137 dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan menyatakan tidak ada keharusan siswa membeli baju di sekolah.
"Akan tetapi untuk pakaian yang sifatnya khusus seperti batik atau baju olah raga agar seragam tentu dibeli di sekolah melalui koperasi dengan harga yang wajar," ujar dia.
Tinggalkan Komentar