Schoolmedia News Tangerang —-- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang mengatur tentang percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas menegaskan oordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengurangi angka stunting di indonesia.
Mandat tersebut oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Diniberkontribusi dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) menjadikan Perpres 72 Tahin 2001 payung hukum sekaligus strategi di dalam pelaksanaan program PAUD-HI yang akan di lakukan di satuan PAUD.
"Kemendikbudristek sebagai gugus tugas nasional PAUD HI mendorong Kab/Kota dalampenetapan regulasi dan juga nanti berkaitan dengan pelaksanaan penguatan di satuan PAUD dan melakukan pendampingan di satuan yang telah melakukan pemuktahiran data Dapodik. Di dalam pedoman tahun 2023 ada sedikit perubahan, lebih di fokuskan dengan programnya," ujar Ketua Kelompok Kerja Publikas, Advokasii dan Komunikasi Direktorat PAUD, Nor Ilman Saputra dalam Bimbingan Teknis Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang, Kamis (22/6).
Dikatakan Nor Ilman, latar belakang Program Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang dikelola Direktorat PAUD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif agar semakin meningkatkan layanan menuju PAUD berkualitas melalui berbagai strategi.
"Dalam hal ini tentunya termasuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaana layanan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang di bentuk oleh pemerintah daerah," ujar Nor Ilman
Direktorat PAUD dalam mengelola bantuan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten/Kota melibatkan semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) terkait pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten/Kota.
Dikatakan, melalui bantuan PAUD HI yang diberikan, Direktorat PAUD melakukan perubahan terkait kegiatan sosialisasi yang tidak lagi dicantum aktivitasnya, nanti kegiatan sosialisasi bisa di lakukan melalui media. "Kemudian Mendorong kabupaten/kota memenuhi regulasi dan kebijakan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan PAUD HI, target regulasi ini adanya Perbup/Perwal lalu SK Gugus Tugas PAUD HI dan Rencana Aksi Daerah (RAD)," ujarnya.
Kedua diharapkan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kabupaten/kota untuk melaksanakan penguatan kapasitas dan pendampingan di satuan PAUD dalam penyelengaraan PAUD Holistik Integratif.
Kriteria Penerima Bantuan PAUD HI adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten/Kota yang berada di lokus stunting tahun 2021 dan 2022 berdasarkan SK Kepala Bappenas Nomor KEP. 10/M.PPN/HK/02/2021;
2. Kab/kota yang memiliki prevalensi stunting berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan;
3. Belum menerima bantuan PAUDHI tiga tahun terahir (2020, 2021 dan 2022);
4. Diutamakan memiliki Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang PAUDHI;
5. Memiliki draft Perbup/Perwal PAUDHI.
"Kriteria dan lokus sudah kami tetapkan di tahun sebelumnya ada lokus terkait dengan stunting, sejak tahun 2020 bantuan paud hi sangat terbuka berkaitan dengan SPM, pada di tahun 2021 fokus sudah mulai ke daerah stunting jadi kami mengambil data dari Status Survei Gizi Indonesia," ujarnya.
Di tahun 2021 ada 3 output yang kita harapkan yaitu SK Perbup/Perwal, SK Gugus Tugas dan RAD. Di tahun 2022 sama lokusnya berkaitan dengan stunting, di tahun 2023 kita fokus ke stunting daerah perluasan, karena melihat dari lokus stunting itu kita mengacu SK Bappenas ini karena ada perluasan ada beberapa Kab/Kota kita tambahkan lokusnya di tahun 2023.
Berdasarkan pelaksanaan delapan indikator layanan esensial sudah semua dilakukan di lapangan. Persyaratan Umum:
Diprioritaskan pada kabupaten/kota yang memiliki prevalensi balita stunted (tinggi badan menurut umur) berdasarkan Buku Saku Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kabupaten/Kota Tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
Bukan penerima bantuan PAUD HI tiga tahun terakhir (2020, 2021, dan 2022);
Memiliki sekurang-kurangnya 100 (seratus) satuan PAUD yang telah memiliki NPSN sebagai peserta bimbingan teknis penyelenggaraan PAUD HI;
Memiliki rencana anggaran biaya (RAB); Memiliki buku rekening bank pemerintah atas nama dinas pendidikan kabupaten/kota/Bidang PAUD (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama dinas pendidikan Kabupaten/Kota; Memiliki SK pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota; Menandatangani pakta integritas;
Memiliki surat pernyataan kesediaan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) setelah dana bantuan digunakan;
Menandatangani surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
Tim Schoolmedia
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar