Cari

Satuan PAUD Menjadi Peserta Akreditasi Sampling Acak Mendapat Acungan Jempol

 

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menetapkan pada tahun 2023, ada dua mekanisme kebijakan akreditasi yang diterapkan yaitu Akreditasi Compulsory (sampling acak) dan Akreditasi Voluntary (pengajuan akreditasi secara sukarela. Terdapat 16.871 Satuan PAUD tahun ini akan menjadi peserta akreditasi sampling acak dan mendapat acungan jempol serta apresiasi.

Tujuan hadirnya kebijakan akreditasi compulsory (sampling acak) adalah:  pertama untuk mendorong peningkatan satuan sasaran yang terakreditasi. Kedua,  memberikan potret layanan PAUD yang representatif di tingkat daerah dan ketiga sebagai wujud evaluasi satuan PAUD dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan.

"Menjadi peserta akreditasi sampling acak  secara wajib tidak akan merugikan satuan PAUD, karena bagi satuan pendidikan yang tidak lolos akreditasi akan tetap berkesempatan mengajukan akreditasi di tahun berikutnya. Saya memberikan acungan jempol dan apresiasi setingginya kepada satuan PAUD yang tahun ini menjadi peserta akreditasi sampling acak," ujar Plt Direktur PAUD, Komalasari dalam paparannya dalam kegiatan Sosialisasi Akreditasi Sampling Acak di Tangerang, Banten, Rabu (5/4). 

Dijelaskan oleh Komalasari, kegiatan Evaluasi Sistem Pendidikan nasional dilakukan guna mencapai visi  mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian Profil Pelajar Pancasila dilaksanakan melalui bagaimana Survei Lingkungan Belajar, Perencanaan Berbasis Data, dan Akreditasi saling terkait di dalamnya.

Saat ini, lanjutnya Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Permendikbudristek No 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.  Berbagai elemen dalam Evaluasi Sistem Pendidikan, seperti evaluasi internal (survei lingkungan belajar, perencanaan berbasis data), maupun evaluasi eksternal (akreditasi) saling terkait dan bertujuan untuk memastikan mutu layanan pendidikan.

Akreditasi dan profil pendidikan menggunakan kerangka evaluasi yang sama, sehingga saat satuan pendidikan berupaya meningkatkan layanannya dengan melakukan evaluasi diri internal (PBD dan Sulingjar), maka satuan tersebut akan lebih siap saat diakreditasi (evaluasi eksternal). Peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan akan mendorong tercapainya visi pendidikan Indonesia.

Sulingjar, PBD dan Akreditasi 

Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar bertujuan agar Satuan PAUD PAUD dapat membenahi layananya, Satuan PAUD berkontribusi untuk pemetaan kualitas di daerah dan pusat dan Pemerintah daetah dan pusat dapat menentukan kebijakan pendukung, Sedangkan Perencanaan Berbasis Data (PBD)  bertujuan  kualitas layanan di satuan PAUD secara terus menerus dan berorientasi pada anak. Kemudian, pemerintah daerah dapat menentukan program dan dukungan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikannya

Sedangkan Akreditasi Satuan PAUD dilakukan dengan tujuan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap kualitas layanan yang disediakan oleh satuan PAUD. Dan Pemerintah daerah dapat menentukan program dan dukungan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikannya

Fungsi PBD, Sulingjar dan Akreditasi sebagai bagian dari Evaluasi Sistem PAUD dalam upaya satuan PAUD menghadirkan layanan PAUD berkualitas. Dengan mengikuti Sulingjar, satuan PAUD akan mendapatkan informasi komprehensif untuk dapat berbenah meningkatkan kualitas layanannya. Dengan mengikuti Sulingjar, satuan juga turut mendukung kepemilikan data nasional mengenai proses pembelajaran dan pengelolaan PAUD yang belum pernah ada. Hasil pemetaan Sulingjar tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk mendampingi satuan lebih baik.

Lakukanlah PBD rutin setiap tahun untuk meningkatkan kualitas layanan. PBD rutin setiap tahun untuk mencapai peningkatan kualitas layanan melalui perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang efektif, dan berorientasi pada kualitas layanan yang diterima oleh anak. Akreditasi merupakan proksi dari layanan PAUD yang berkualitas bagi anak usia dini. Akreditasi adalah bentuk pembuktian komitmen satuan dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada satuan dalam menyediakan layanan PAUD yang berkualitas bagi anak usia dini.

Akreditasi dan posisinya di dalam Kebijakan Evaluasi PAUD jika sebeliumnya Akreditasi merupakan bagian dari penjaminan mutu eksternal, namun belum secara menyeluruh dijadikan dasar untuk perbaikan mutu layanan PAUD maka saat ini Akreditasi (sebagai evaluasi eksternal) dan PBD (sebagai evaluasi internal) saling melengkapi, karena merujuk pada kerangka penilaian yang sama.

Jika sebelumnya hasil akreditasi lebih untuk menetapkan status kualitas layanan maka saat ini  berdasarkan Kepmen No 71/P/2021, perangkat akreditasi dapat digunakan tidak hanya untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi, namun juga untuk mendukung evaluasi sistem pendidikan anak usia dini.

Selain itu, jika sebelumnya Akreditasi belum sepenuhnya dimaknai sebagai bentuk proteksi pemda untuk memastikan warga mendapatkan layanan yang baik dan pada praktiknya, akreditasi hanya dilakukan oleh satuan PAUD yang merasa sudah siap untuk diakreditasi saja (voluntary).

Maka saat sekarang ini  Akreditasi sudah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM). Akreditasi dimaknai sebagai bentuk proteksi pemda kepada anak usia dini, dengan memastikan kualitas layanan PAUD terjaga. Artinya advokasi pentingnya akreditasi, serta pendampingan bagi satuan PAUD agar dapat memiliki layanan pembelajaran berkualitas (berstatus akreditasi B), merupakan bagian dari tugas pemda.

Indikator Prioritas SPM 

Dikatakan oleh Direktur PAUD, akreditasi merupakan salah satu indikator prioritas SPM karena dapat menjadi proksi kualitas layanan satuan PAUD di wilayah kab/kota. Untuk dapat memenuhi capaian SPM terkait akreditasi, Pemda dapat menggunakan mekanisme PBD daerah. Mekanisme PBD Daerah dapat membantu Pemda memastikan serta menguatkan advokasi akreditasi kepada satuan PAUD masuk dalam perencanaan serta penganggaran daerah.

Tidak hanya advokasi, pendampingan kepada satuan PAUD agar dapat terus menguatkan layanannya sehingga terakreditasi baik, juga sudah masuk di dalam mekanisme PBD Daerah. Capaian terkait akreditasi dipantau di dalam Rapor Pendidikan pada indikator B.8 Proporsi satuan PAUD terakreditasi minimal B

Akreditasi merupakan pembuktian komitmen satuan pendidikan untuk menghasilkan layanan PAUD yang berkualitas, Penjelasan PAUD berkualitas yang berkaitan dengan akreditasi (Akreditasi B memiliki arti bahwa layanan satuan PAUD sudah mampu menjadi satuan PAUD berkualitas (tersedianya layanan pembelajaran yang baik, terjalinnya kemitraan dengan orang tua, kebutuhan esensial anak terpenuhi, serta pengelolaan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan partisipatif))

Akreditasi adalah mekanisme evaluasi kelaikan layanan untuk melindungi warga pengguna. Akreditasi merupakan bagian dari SPM daerah, artinya peningkatan kualitas layanan memerlukan dukungan pemda. Akreditasi berorientasi pada kualitas layanan, bukan sekedar kepemilikan dokumen administrasi “Saya yakin bahwa upaya saya memperbaiki kualitas layanan akan terekognisi saat satuan saya diakreditasi.   Saya juga memahami bahwa agar mendapat status akreditasi baik, saya berhak mendapatkan pendampingan dari daerah," ujar Direktur PAUD. 

Akreditasi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada satuan dalam menyediakan layanan PAUD yang berkualitas bagi anak usia dini. Akreditasi menjadi salah satu proksi bagi masyarakat (termasuk orang tua) untuk mendaftarkan anaknya ke satuan pendidikan Sehingga asumsinya, semakin tinggi status akreditasi akan berbanding lurus dengan jumlah peserta didik yang mendaftar pada satuan tersebut → menjadi proksi tingkat kepercayaan masyarakat.

Data rata-rata jumlah siswa per status akreditasi A: 57 siswa B: 39 siswa C: 33 siswa TT: 29 siswa, artinya  Satuan PAUD dengan akreditasi minimal B memiliki rata-rata jumlah peserta didik 58% lebih banyak dibandingkan satuan yang terakreditasi C atau TT.

Pada tahun 2023, ada dua mekanisme kebijakan akreditasi yang diterapkan yaitu Akreditasi Compulsory (sampling acak) dan Akreditasi Voluntary (pengajuan akreditasi secara sukarela. Tujuan hadirnya kebijakan akreditasi compulsory (sampling acak) adalah:  pertama untuk mendorong peningkatan satuan sasaran yang terakreditasi. Kedua,  memberikan potret layanan PAUD yang representatif di tingkat daerah dan ketiga sebagai wujud evaluasi satuan PAUD dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan.

Ditegaskan oleh Komalasari, menjadi peserta akreditasi sampling acak (wajib) tidak akan merugikan satuan PAUD, karena bagi satuan yang tidak lolos akreditasi akan tetap berkesempatan mengajukan akreditasi di tahun berikutnya.

Penulis dan Foto : Eko 

 

 

Lipsus Selanjutnya
KLHK - EPA Tingkatkan Keja Sama Perlindungan Lingkungan dan Aksi Iklim
Lipsus Sebelumnya
Perbaikan Tata Kelola Daerah Perlu Pendampingan KPK

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar