Schoolmedia News Tangerang --- Dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun ajaran baru 2022-2023 di tengah masa pandemi harus dibarengi dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta memberikan perlindungan serta membentengi peserta didik dengan imunisasi serta vaksinasi. Salah salah satu program prioritas yang sangat mendesak untuk dilaksanakan, yaitu Program “Imunasi Campak, Rubella, dan Difteri”.
"Terkait pemberian dukungan terhadap pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional bagi peserta didik pada satuan pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," ujar Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dr Arman Agung dalam sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data yang dibacakan oleh Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat PAUD, Muhammad Ngamawi di Tangerang, Kamis (14/7). Kegiatan sosialisasi dilakukan secara simultan di Bali yang melibatkan 60 orang peserta secara luring dan 250 peserta secara daring di dua lokasi.
Dikatakan, pandemi Covid-19 ternyata telah berdampak pada turunnya pencapaian target Imunisasi Dasar Anak PAUD Dan Sekolah Dasar. Selama 2 tahun terakhir, sejak 2020 – 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi dan khususnya anak usia 0 hingga 6 tahun mengalami penurunan drastis. Pada 2020 target imunisasi sebanyak 92% sementara cakupan yang dicapai hanya 84%, pada 2021 imunisasi ditargetkan 93% namun cakupan yang dicapai 84%. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, selama periode 2019-2021, terdapat 1,7 juta anak Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap selama pandemi COVID-19. Terbanyak di Jawa Barat, disusul Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat dan DKI Jakarta.
Dampak dari penurunan cakupan imunisasi tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah kasus Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti campak, rubella dan difteri di beberapa wilayah. Kekurangan cakupan imunisasi ini, jika tidak dituntaskan, maka akan terjadi peningkatan kasus yang akan menjadi beban ganda di tengah pandemi.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada seluruh masyarakat akan pentingnya pelaksanaan BIAN terhadap pencapaian target eliminasi campak-rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) pada tahun 2023, mempertahankan Indonesia Bebas Polio dan mewujudkan Dunia Bebas Polio pada tahun 2026 serta mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa PD3I lainnya.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI .07/MENKES/ 1113/2022 tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022, Bulan Imunisasi Anak Nasional dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: Tahap I, pada bulan Mei tahun 2022 bagi 27 Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali dengan kegiatan memberikan imunisasi campak-rubela pada anak usia 9 bulan 15 tahun di Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
Kemudian, memberikan imunisasi campak-rubela pada anak usia 9 bulan 15 tahun di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, di seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) tahun, dan melakukan imunisasi kejar bagai anak usia 12-59 bulan yang belum lengkap imunisasi rutinnya bagi seluruh Provinsi tersebut.
Tahap II, pada bulan Agustus tahun 2022 bagi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali, dengan kegiatan sebagai berikut: memberikan imunisasi campak-rubela pada anak usia 9 bulan 15 tahun di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur; dan melakukan imunisasi kejar bagai anak usia 12-59 bulan yang belum lengkap imunisasi rutinnya bagi seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Keberhasilan imunisasi ini sangat membutuhkan peran banyak pihak. Dalam konteks ini, melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imuniasasi Anak Nasional Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan telah menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan imunisasi tambahan campak dan rubela serta imunisasi di satuan PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan khusus. Dukungan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, melalui:
- Sosialisasi mengenai pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional;
- Fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang Bulan Imunisasi Anak Nasional pada satuan pendidikan;
- Pengoordinasian peserta didik untuk memperoleh Bulan Imunisasi Anak Nasional; dan
- Memastikan seluruh peserta didik memperoleh Bulan Imunisasi Anak Nasional.
Pembelajaran Berdasar Fakta.
Terkait Perencanaan Berbasis Data, dijelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan adalah perubahan pola pikir dan pembiasaan bagi Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan fakta sesungguhnya. "Perencanaan berbasis data diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah melalui dukungan data profil pendidikan daerah/satuan, penggunaan pendekatan ilmiah dalam mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi peningkatan mutu," ujarnya.
Dalam proses pelaksanaannya Perencanaan Berbasis Data dilakukan melalui tiga langkah, yaitu Identifikasi Masalah – Refleksi – Benahi. Pada tahun 2022 ini, pada satuan PAUD, proses identifikasi akan berbeda dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dimana proses identifikasi dilakukan menggunakan indikator layanan yang merupakan kerangka evaluasi di dalam Rapor Pendidikan.
Penulis: Eko
Tinggalkan Komentar