Schoolmedia News Tangerang ----- Cakupan sasaran penguatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat besar. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mencatat terdapat 33.491.000 anak usia 0-6 tahun, terdapat 205.464 satuan PAUD dengan 483.833 tenaga pendidik. Diperlukan Gerak Bersama sinergitas, kolaborasi dan kepedulian seluruh elemen serta komponen masyarakat untuk meningkatkan akses, layanan serta mutu satuan PAUD yang sangat beragam.
Seluruh elemen masyarakat perlu Gerak Bersama karena pemahaman bahwa satuan pendidikan tidak dapat bergerak sendiri untuk meningkatkan kualitas layanannya. Perlunya intervensi komprehensif, dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat menyediakan dukungan. Pemerintah daerah sendiri berkeinginan untuk terus meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD, untuk terus bergerak dalam upaya peningkatan kualitas layanannya.
Pokja Bunda Paud memiliki peran strategis karena Pokja Bunda PAUD ada diranah informal dan bahkan non formal. Keunggulannya adalah jaringan yang dimiliki dari tingkat pusat sampai desa/kelurahan, dan kedekatannya dengan kepala daerah dan jajaran perangkat daerah serta Pokja Bunda PAUD yang komposisinya adalah wakil OPD, diantaranya Dinas Pendidikan. Alur koordinasi Pokja Bunda PAUD yang fleksibel.
"Pokja Bunda PAUD bisa melakukan koordinasi dan mengadvokasi kebijakan daerahnya (horizontal) dan juga melakukan advokasi ke jaringan di atas dan/atau di bawahnya (vertikal)," ujar Pakar Pendidikan Anak Usia Dini, Dr Rudiyanto dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Kelurahan yang berlangsung, Kamis - Sabttu (9-11/6) di Tanggerang, Banten.
Dikatakan, Bunda PAUD sebagai tokoh atau figur penggerak masyarakat di masa pandemi ini, urgensi peran Pokja Bunda PAUD sebagai penggerak utama semakin menguat, Bunda PAUD diharapkan dapat menggerakkan semua pihak melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam mendukung satuan PAUD untuk melakukan upaya penguatan pembelajaran di masa pandemi.
Dijelaskan, pengertian Bunda PAUD yaitu predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan/kepala daerah. Istri Gubernur menjadi Bunda PAUD Provinsi, istri
Bupati/Walikota menjadi Bunda PAUD Kabupaten/Kota, Istri Camat menjadi Bunda PAUD Kecamatan, istri Kepala Desa/Lurah menjadi Bunda PAUD
Desa/Kelurahan.
Penetapan Bunda PAUD, lanjut Rudi dilakukan melalui keputusan Kepala Pemerintahan/Kepala Daerah. Keputusan Gubernur untuk Bunda PAUD Provinsi, Keputusan
Bupati/Walikota untuk Bunda PAUD Kabupaten/Kota, Keputusan Camat untuk Bunda PAUD Kecamatan dan Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk Bunda PAUD Desa/Lurah.
Sedangkan mekanisme pengukuhan Bunda PAUD Provinsi dikukuhkan oleh Gubernur / pihak Kemendikbudristek, Bunda PAUD Kab/Kota dikukuhkan oleh Bunda PAUD Provinsi, Bunda PAUD Kec dan Bunda PAUD Desa/Kelurahan dikukuhkan oleh Bunda PAUD Kabupaten/Kota. Apabila Bunda PAUD Desa/Kelurahan tidak dikukuhkan Bunda PAUD Kab/Kota maka pengukuhan dilakukan oleh Bunda PAUD Kecamatan
Ditambahkan, untuk struktur anggota Pokja Bunda PAUD ditetapkan dengan SK Bunda PAUD sesuai tingkatannya. Dalam pelaksanaan tugas Bunda PAUD di semua tingkatan, Bunda PAUD adalah koordinator yang dibantu oleh Pokja Bunda PAUD (dengan struktur sesuai kebutuhan).
Jika kepala pemerintahan/kepala daerah adalah perempuan, maka predikat tersebut disandang langsung oleh kepala pemerintahan/kepala daerah tersebut. Jika kepala pemerintahan/kepala daerah tidak atau belum memiliki istri /pasangan maka predikat tersebut dapat didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan/kepala daerah atau yang ditunjuk.
Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD adalah kelompok yang dibentuk oleh Bunda PAUD di semua jenjang tingkatannya (Provinsi hingga Desa/ Kelurahan), dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan peran dan tugas Bunda PAUD dalam menggerakan penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif.
Gugah Kesadaran Masyarakat
Sementara itu, Sari Soegondo dari Peta Jalan Pendidikan Anak Usia Dini menegaskan dalam ekosistem PAUD khususnya dimasa pandemi ini, urgensi peran Pokja Bunda PAUD sebagai penggerak utama semakin menguat. Pokja Bunda PAUD diharapkan dapat menggerakkan semua pihak melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam mendukung satuan PAUD untuk melakukan upaya penguatan pembelajaran di masa pandemi.
Sebagai penggerak masyarakat di masa pendemi dan AKB, peran Pokja Bunda PAUD sangat penting untuk menggugah kesadaran masyarakat dan menggerakkan masyarakat untuk terus mendukung Lembaga PAUD dan orangtua untuk tetap menyelenggarakan pembelajaran atau stimulasi perkembangan anak usia dini, baik melalui kegiatan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan bagi zona hijau, maupun pembelajaran di rumah
Bunda PAUD/Pokja Bunda PAUD dapat turut membantu daerah dalam meningkatkan akses ke PAUD, melalui dua kebijakan berikut: Pertama menigkatkan Standar Pelayanan Minimal PAUD untuk anak usia 5-6 tahun, merupakan instrumen kebijakan yang menetapkan peran kab/kota dalam meningkatkan akses anak usia 5-6 tahun untuk berpartisipasi di PAUD.
Kedua, Bunda PAUD atau Pokja Bunda PAUD dapat turut membantu daerah dalam meningkatkan akses ke PAUD, melalui dua kebijakan yaitu Program 1 Desa 1 PAUD. Program Satu Desa Satu PAUD adalah gerakan nasional yang melibatkan pemerintah pusat, kab/kota, dan pemerintahan desa dalam memastikan tersedianya akses bagi anak usia 0-6 tahun ke layanan PAUD, minimal 1 PAUD per desa.
Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Indikator Kinerja Urusan Pendidikan Untuk Kabupaten/Kota Sebagai Standar Pelayanan Minimal Yang Harus Diprioritaskan. Jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini (APS), Jumlah Satuan PAUD yg mendapatkan minimal akreditasi B, Tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1 dan D IV dan Rasio pengawas dan penilik PAUD.
Tugas pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk PAUD sebagai penerima manfaat untuk setiap jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 adalah Warga Negara dengan ketentuan: usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk jenis pelayanan dasar Pendidikan Anak Usia Dini.
Pemda Kabupaten/Kota untuk meningkatkan SPM PAUD harus melakukan pemetaan jumlah anak usia 5-6 tahun yang ada di daerahnya. Melakukan pemetaan jumlah satuan PAUD. Melakukan pemetaan jumlah pendidik di PAUD agar dapat mengidentifikasi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi para pendidik PAUD. Melakukan perencanaan berbasis data, sehingga menguatkan rasional penganggaran untuk APBD di tahun berikutnya. Secara aktif menjaring kemitraan dengan berbagai kelompok
masyarakat untuk mendampingi satuan PAUD, agar dapat memberikan layanan berkualitas untuk Anak Usia Dini.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar