Schoolmedia News Jakarta ---- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, yang diakses Jumat (21/01/2022).
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi memastikan bahwa pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Mendag menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Polri membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu (19/1) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kepolisian bakal melakukan penindakan hukum apabila ditemukan masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan dengan memanfaatkan kebijakan tersebut saat ini.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar