Schoolmedia News Bali ----- Saat ini masyarakat sedang dihadapkan dengan berbagai kasus tindak kekerasan, yang membuka mata betapa pentingnya mencurahkan perhatian terhadap upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dilakukan sejak dini.
Berbagai tindak kekerasan tersebut tentu tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi melibatkan berbagai faktor penyebab, diantaranya adalah pola asuh orang tua yang keliru, sehingga anak dapat mengalami kekerasan dan bukan tidak mungkin menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemdikbudristek, Jumeri dalam sambutan pembukaan Seminar dan Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini di Satuan PAUD Bali, Minggu - Senin (19 - 21/Desember/2021).
Seminar dan lokakarya menghadirkan pembicara Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Pusat Kajian Pendampingan Krisis Universitas Pendidikan Indonesia; Komunitas Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (Koalisi PAUD HI, Semua Murid Semua Guru, HIMPAUDI, IGTKI) dan juga seluruh peserta yang mewakili berbagai unsur mulai dari Akademisi, organisasi mitra PAUD serta para praktisi pimpinan satuan PAUD, yang merupakan pelaku Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini di Indonesia.
Dikatakan Ditjen PAUD Dikdasmen, perlindungan dari kekerasan adalah hak asasi setiap anak yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini kemudian semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi kepada peserta didik. Komitmen tersebut telah tertuang dalam berbagai kebijakan, dimulai dari masuknya masalah ‘kekerasan’ sebagai salah satu dari 3 dosa besar di dunia pendidikan (kekerasan seksual-perundungan-intolerasi), serta terbitnya berbagai peraturan yang memastikan keamanan peserta didik, baik secara fisik maupun psikis," paparnya.
Komitmen ini, ditegaskan sejalan dengan komitmen negara yang sudah meratifikasi konvensi hak anak sejak 26 Januari 1990, disusul dengan Pengesahan Hukum positif melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 dan juga selaras dengan Perpres 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), dimana perlindungan anak merupakan salah satu dari lima kebutuhan esensial yang harus dijaga lintas sektor, lintas kementerian, dan lintas pelaku.
"Sebagai bagian dari kebijakan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, Ditjen PAUDDASMEN telah menyusun model PAUD Berkualitas yang menjadi wujud kesamaan visi lintas unit dan lintas pihak, mengenai kegiatan dan layanan yang perlu ada di satuan PAUD. Di dalam Model PAUD Berkualitas ini, keamanan dan keselamatan peserta didik adalah bagian dari indikator kinerja yang turut diukur pemenuhannya," jelasnya.
Model ini terdiri dari empat elemen, yaitu 1. Kualitas Proses Pembelajaran, 2. Kemitraan dengan Orangtua, 3. Mendukung pemenuhan layanan esensial anak usia dini untuk aspek di luar pendidikan - termasuk pengasuhan dan perlindungan serta 4. Kepemimpinan dan Pengelolaan Sumberdaya.
Disebutkan oleh Dirjen, keempat elemen tersebut memiliki indikator terukur, dipantau di mekanisme pendataan, dan selaras dengan berbagai kebijakan Kemendikbud, seperti: profil/rapor pendidikan, transformasi sekolah di Program Sekolah Penggerak, Akreditasi, Kerangka kompetensi PTK dan NSPK Dit PAUD. Berbagai indikator yang terukur dan terpantau ini ditujukan agar dapat menguatkan peran berbagai pihak dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman sebagai bagian dari PAUD Berkualitas.
204 Ribu Satuan PAUD
Satuan PAUD yang saat ini berjumlah sekitar 204 ribu, beserta pengelola dan para pendidiknya, yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia, merupakan pelaku penting dalam memberikan perlindungan bagi anak usia dini, tentunya dengan dukungan dari berbagai pihak sebagai ekosistem PAUD.
Dengan berbagai penguatan dan dukungan, setiap satuan PAUD kita harapkan dapat pertama, memahami dan memiliki kesadaran bahwa kekerasan hadir dalam beragam bentuk. Di spektrum yang paling rendah, terdapat kekerasan psikis yang terjadi saat pendidik berinteraksi dengan cara yang negatif dengan anak. Baik dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun tindakan yang menyakiti anak, atau memposisikan anak dalam kondisi yang tidak nyaman sebagai bentuk hukuman. Di spektrum yang paling tinggi, adalah kekerasan yang bersifat fisik yang dapat menyebabkan trauma berkepanjangan pada anak. Kekerasan juga dapat juga terjadi antar peserta didik.
Kedua, dapat merancang kegiatan pembekalan serta menyusun kebijakan pengelolaan berupa SOP untuk memastikan keamanan anak terjaga, mulai dari saat anak tiba di sekolah, selama proses pembelajaran hingga mereka meninggalkan lokasi satuan
Ketiga, memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan penanganan apabila terjadi tindakan kekerasan pada anak di satuan PAUD
Keempat, membangun kemitraan dengan orangtua dalam memastikan keselarasan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, baik di rumah maupun di satuan PAUD.
"Kami berharap agar semiloka mengenai “Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini di Satuan PAUD” ini dapat menguatkan pemahaman dan upaya pencegahan kekerasan yang dapat terjadi pada anak usia dini dan bagaimana peran satuan PAUD dan orang tua dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Tidak berhenti sampai disitu, semiloka ini kami harapkan dapat menyusun rencana aksi penguatan yang dapat diterapkan di berbagai satuan PAUD, dan rekomendasi kebijakan serta tindak lanjut untuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak usia dini di satuan PAUD," ujarnya.
Dikatakan, hasil dari Seminar ini akan merupakan informasi sangat berharga untuk bahan penyusunan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan pada Anak Usia Dini di Satuan PAUD di seluruh Indonesia.
Melalui kesempatan yang baik ini, lanjut Dirjen, kami ingin menyampaikan apresiasi kepada narasumber: (1) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; (2) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); (3) Pusat Kajian Pendampingan Krisis Universitas Pendidikan Indonesia; (4) Komunitas Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (Koalisi PAUD HI, Semua Murid Semua Guru, HIMPAUDI, IGTKI) dan juga seluruh peserta yang mewakili berbagai unsur mulai dari Akademisi, organisasi mitra PAUD serta para praktisi pimpinan satuan PAUD, yang merupakan pelaku Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini di Indonesia. Semoga apa yang kita upayakan melalui semiloka ini dapat membawa manfaat bagi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.
Hadir dalam pembukaan semiloka Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Kepala BP-PAUD dan Dikmas Provinsi Bali; Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Provinsi Bali; Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemendikbudristek dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Ditjen PAUD Dikdasmen.
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar