Cari

Nadiem Siapkan Aturan untuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Foto: Unsplash

 

Schoolmedia News, Jakarta – Kampus menjadi tempat di mana kekerasan seksual masih sering terjadi, dalam berbagai bentuknya. Dunia pendidikan bahkan dinilai menjadi cangkang yang melindungi pelaku, apalagi jika berasal dari kalangan dosen. Nama baik kadang menjadi pertimbangan utama, yang membuat akademisi menutup rapat kasus-kasus kekerasan seksual di balik pintu gerbang kampus mereka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tengah menyiapkan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kini bertambah Riset dan Teknologi (Ristek), Nadiem Makarim saat acara “Ngobrol Intim: Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara" secara daring pada Selasa (27/4/2021).

“Bagi kami di Kemendikbud adalah harga mati, tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual di unit-unit pendidikan kita. Peserta didik dan pengajar kita harus bebas dari kekerasan seksual dan harus merasa aman untuk melaporkan isu-isu yang ada,” tegas Nadiem.

“Kita akan sangat hipokrit kalau kita mengajarkan Pancasila, tapi aspek-aspek Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas tidak kita junjung tinggi,” sambungnya.

Ditegaskannya bahwa pihaknya harus melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

"Guru, murid, dosen, dan mahasiswa harusnya merdeka melaporkan kekerasan seksual yang terjadi,” ujar Nadiem.

 

Baca jugaSyarat Terbaru Naik Kereta Api Pra dan Pasca-Larangan Mudik Lebaran

 

Pada kesempatan ini, ia menegaskan kembali esensi dari Merdeka Belajar bahwa menghendaki pembasmian kekerasan seksual dari institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa pihaknya berupaya menerapkan nilai-nilai Pancasila untuk menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan, yaitu intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan. Mendikbud mengakui bahwa tiga topik di atas kelihatannya berbeda. 

“Tetapi ujungnya ini adalah gejala krisis moral dalam institusi pendidikan dan masyarakat kita. Jadi, agar anak-anak kita bisa merdeka belajar, mereka harus bisa merdeka dari intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan. Merdeka dari apapun yang akan menjajah potensi, kesehatan mental mereka. Karena itulah Merdeka Belajar tidak dapat dipisahkan dari upaya kita mendobrak tiga dosa ini,” jelasnya.

Menurut Nadiem Permendikbud yang tengah digodok ini merupakan bentuk penyempurnaan. Di mana mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan lebih transparan.

“Peningkatan transparansi. Kemendikbud, sivitas akademika, pemimpin perguruan tinggi, semua harus tahu tentang kasus-kasus kekerasan seksual, dan informasi yang diketahui seharusnya sama. Maka itu, dibutuhkan partisipasi mahasiswa. Menurut kami, dari rekam jejak, program-program yang sukses dan berkelanjutan adalah yang didukung mahasiswa," bebernya.

Ia juga mengajak mahasiswa laki-laki untuk turut bergerak bersama mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan kampus. Selain itu, Nadiem berharap komunitas mahasiswa dapat saling mendukung untuk mengekskalasi laporan kekerasan seksual, termasuk untuk memperhatikan teman-teman dan warga kampus yang difabel agar dapat turut menyuarakan isu kekerasan seksual.

Lipsus Selanjutnya
Menara Jam Thamrin Akan Direlokasi karena Imbas Pembangunan MRT
Lipsus Sebelumnya
Jokwi Berharap Produksi Padi Mencukupi Kebutuhan Rakyat Agar Tidak Lakukan Impor Beras

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar