Schoolmedia News Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, saat ini upaya pemerintah mempersiapkan program bimbingan perkawinan calon pengantin secara daring guna mencegah terjadinya stunting dan kekerasan terhadap anak dan perempuan memasuki tahap akhir.
“Dalam upaya menyempurnakan dan melakukan penguatan program Bimbingan Perkawinan, pemerintah memperluas informasi seputar perkawinan secara daring melalui Situs Web Bimbingan Perkawinan. Diharapkan dengan hadirnya Bimbingan Perkawinan secara daring ini akan mencegah sejumlah persoalan di tengah keluarga seperti kekerasan perempuan dan anak, juga mencegah terjadinya stunting pada anak di tengah keluarga,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Peluncuran Situs Web Bimbingan Perkawinan di Ruang Rapat Lantai 14 Kemenko PMK Jakarta, Selasa (20/4).
Lebih lanjut, Deputi femmy mengatakan pentingnya dari situs web program Bimbingan Perkawinan bagi para calon pengantin pada saat ini. Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, bimbingan perkawinan dengan menggunakan media internet akan mempermudah pelaksanaan program bimbingan perkawinan. Siapa saja di seluruh provinsi di Indonesia nantinya bisa mengakses dan memperoleh informasi seputar perkawinan.
“Situs web Bimbingan Perkawinan bertujuan memberikan pelatihan yang komprehensif untuk menunjang kelancaran rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah melalui sistem aplikasi serta berbagai upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan perkawinan,” ucap Femmy.
Bimbingan perkawinan ini nantinya dapat diakses melalui situs www.bimbinganperkawinan.com. Namun sebelum situs web Bimbingan Perkawinan itu diluncurkan, masih terdapat beberapa hal yang tengah disempurnakan seperti update materi dan artikel mengenai keluarga dalam situs web yang belum optimal dalam pelaksanaannya serta masih sedikitnya para calon pengantin yang mengikuti program Bimbingan Perkawinan tersebut.
Kepala Sub Direktorat Bina Keluarga Sakinah Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Adib Machrus menjelaskan perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada para pasangan calon pengantin mengenai program Bimbingan Perkawinan secara daring.
“Setelah situs web Bimbingan Perkawinan tersebut diluncurkan, perlu dilakukan komunikasi dan sosialisasi secara terus-menerus mengenai isi dari program tersebut kepada para pasangan calon pengantin supaya mereka benar-benar siap dalam membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah,” jelasnya.
Pada rapat tersebut telah ditetapkan tanggal peluncuran situs web Bimbingan Perkawinan pada 17 Mei 2021 berbarengan dengan peluncuran Aplikasi Super Apps Kementerian Agama. Selain itu, dalam mengelola situs web Bimbingan Perkawinan diperlukan admin dari masing-masing Bimbingan Masyarakat Agama (Islam, Kristen, Khatolik, Konghucu, Hindu, dan Buddha) untuk mengisi konten dan materi terkait membangun sebuah keluarga. Serta, membuka layanan tanya-jawab bagi para pasangan calon pengantin mengenai program Bimbingan Perwakinan.
Soal Kebiri Kima
Pasca ditetapkan Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Pasalnya, terdapat beberapa hal yang perlu dikoordinasikan antar kementerian/lembaga terkait. Semisal, integrasi Peraturan Menteri (Permen) terkait PP 70/2020 melibatkan Kemenkumham, Kemensos, dan Kemenkes.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, terutama pelaksanaan di lapangan, kejelasan petugas di lapangan, serta peran pengawas di lapangan.
"Untuk itu kami akan melakukan pertemuan kembali dengan KPPPA, kejaksaan, Kemenkumham, Dirjen Lapas serta kemenkes untuk membahas khususnya mengenai teknis pelaksanan kebiri," ujarnya saat memimpin Rakor Implementasi PP 70/2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/4).
Lebih detail, kementerian terkait akan mengkaji dan mendalami dari perspektif tugas pokok dan fungsi masing-masing. Beberapa pasal dari Permen yang sudah ada hingga saat ini dinilai masih perlu pengkajian kembali agar dapat disempurnakan sebaik-baiknya.
Femmy menyoroti terkait pelaksanaan visum bagi korban KTA. Salah satunya siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visum, antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka hal tersebut harus jelas dimasukkan ke dalam Permenkes.
Kemudian, risiko pasien yang akan melaksanakan kebiri tidak kooperatif, dilakukan terapi rawat inap selama kira-kira 3 bulan. Jika tidak patuh, melarikan diri, dan akan melakukan lagi maka harus dipastikan ada petugas pengawas dari RS atau Puskesmas. "Hal-hal seperti ini mohon agar juga dimasukkan ke dalam permenkes agar tidak simpang siur," tuturnya.
Namun bukan hanya, imbuh Femmy, terkait proses penyuntikan, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, hingga masalah penyimpanan data juga harus dapat dipastikan siapa yang bertanggung jawab. Pada kesempatan rakor tersebut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait seperti KPPPA, Kemenkes, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Kemensos.
Penulis : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar