Cari

Thailand Promosikan Ganja Sebagai Sumber Pendapatan Lain Bagi Petani

Foto: Unsplash

 

Schoolmedia News, Thailand – Jika mendengar kata ganja, pasti yang ada dipikiran kita adalah narkoba. Penggunaan ganja memang cukup kontroversial. Keberadaannya pun dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang. Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang juga tumbuh subur di Indonesia ini merupakan obat yang memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan. Namun meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja bisa memengaruhi tubuh dan pikiran saat masuk ke dalam tubuh.

Namun belum lama ini, diketahui negeri gajah putih justru mempromosikan ganja. Thailand mempromosikan ganja sebagai tanaman penghasil uang bagi petani. Selain itu, menanam ganja juga bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan lain.

"Setiap orang berhak menanam mariyuana, bekerja sama dengan rumah sakit provinsi untuk keperluan medis," kata wakil juru bicara pemerintah Thailand Traisulee Traisoranakul.

Dilansir dari Free Malaysia Today, Traisoranakul juga melanjutkan bahwa, bagi mereka yang tertarik harus meminta persetujuan dari pihak berwenang.

"Sejauh ini, 2.500 rumah tangga dan 251 rumah sakit provinsi telah menanam 15.000 tanaman ganja," katanya.

"Kami berharap ganja dan rami akan menjadi tanaman komersial utama bagi petani."

 

Baca jugaPandangan Sejarawan AS Tentang Donald Trump Usai Tak Jadi Presiden

 

Orang lain yang dapat meminta izin untuk menanam ganja termasuk universitas, perusahaan komunitas, profesional medis dan profesional pengobatan tradisional. Pengumuman itu muncul setelah Thailand tahun lalu menghapus bagian ganja dan rami tertentu dari daftar narkotika. Ganja juga dapat digunakan dalam makanan dan minuman di restoran, asalkan berasal dari produsen yang disetujui, kata Traisulee.

Ia turut menambahkan bahwa Medical Marijuana Institute akan mengadakan sesi informasi untuk investor dan publik bulan ini. Produsen obat negara, Organisasi Farmasi Pemerintah, mengatakan akan membeli ganja dari perusahaan komunitas yang disetujui hingga 45.000 baht atau setara Rp 21,1 juta per kilogram, untuk mereka yang mengandung 12% cannabidiol (CBD).

Ganja yang dalam bahasa latin dikenal dengan Cannabis. Siapa pun yang memperdagangkan atau menyimpan ganja, bisa dipidanakan. Namun ada sejumlah negara di dunia melegalkan ganja. Sebagian besar ganja tersebut telah diekstrak dalam bentuk cannabidiol atau disingkat CBD.

Lipsus Selanjutnya
Muncul Varian Baru, FDA Ijinkan Vaksin COVID-19 Modifikasi Tak Lewati Uji Klinis Panjang
Lipsus Sebelumnya
Penelitian Baru Ungkap Pasien Covid-19 Parah Berisiko Alami Masalah Mata

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar