Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril mengatakan pelaksanaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dari seleksi tahun-tahun sebelumnya. Maka, kejadian belum terbitnya SK dan NI seperti yang terjadi di tahun lalu tidak akan terulang.
"Ini perbedaannya antara kondisi 2019 dan sekarang. Pada 2019 itu seleksi dulu baru formasi, makanya terjadi kemacetan karena formasi tidak diinfokan lebih dulu," kata Iwan dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Kamis, 26 November 2020, melansir dari laman RRI.
Baca juga: Masa Kontrak PPPK Guru Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Syaratnya?
Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat 34.954 guru honorer belum dilakukan pengangkatan.
Sementara itu, pemerintah pada 2021 mendatang akan melakukan seleksi PPPK untuk guru honorer dengan target mencapai 1 juta formasi. Hal ini pun dikhawatirkan akan berakhir sama seperti sebelumnya.
Sehingga menurut Iwan, dengan adanya perbedaan penyediaan kebutuhan guru dari pemda, maka akan memberikan kepastian bagi mereka yang lulus PPPK. Kemudian, setelahnya pun akan lebih mudah untuk proses penerbitan SK, NI PPPK serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Kita memastikan formasi dulu, kita nggak mau kayak dulu. Jadi mudah-mudahan ketika guru-guru honorer sudah seleksi, proses pengangkatan itu sudah terjadi karena formasi sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Jamin Transparansi, BKN: Seluruh Proses Seleksi PPPK Guru Gunakan Sistem TI
Untuk itulah, pihaknya mendorong pemda segera mengirimkan usulan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing sampai batas waktu 31 Desember 2020.
Berdasarkan data terakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.
"Dalam hal ini, memang kita sosialisasi dengan pemda terus kita lakukan dan akan kita intensifkan dalam beberapa minggu ke depan, terutama sebelum tenggat waktu dengan pengumuman seleksi untuk ASN PPPK yang dilakukan bersama pihak terkait akan memberikan dorongan kepada pemda untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan," ujar Iwan.
Tinggalkan Komentar