Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Bandung - Pemerintah Kota Bandung memberikan intruksi kepada para pengelola wisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya tangal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat memiliki libur panjang
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memprediksi Kota Bandung menjadi tujuan wisata dari luar kota, terutama dari DKI Jakarta. Sebab, Kota Kembang masih memiliki magnet wisata meskipun pandemi tengah melanda.
"Kota Bandung itu kota terbuka, kota jasa, sebetulnya kita tidak bisa melarang orang untuk masuk ke sini," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Ratusan Peserta Raih Medali di LKS SMK 2020
Untuk itu, pihaknya meminta agar pengelola atau pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam menghadapi libur panjang. Karena pihaknya tidak ingin momentum libur panjang ini menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
"Kuncinya adalah pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun, dan selalu menjaga kebersihan diri. Cuci tangan atau pakai hand sanitizer," ujarnya.
Terlebih untuk para wisatan yang datang dari luar diharapkan agar peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain.
"Kalau tidak enak badan atau kurang sehat, lebih baik urungkan niat untuk bepergian. Apalagi Kita kan tidak mengetahui wisatan yang datang itu dari zona apa, bisa merah, orange, kuning, atau hijau," paparnya.
Di samping itu, pihaknya juga sudah melakukan simulasi di beberapa tempat umum yang berpotensi didatangi massa, seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.
"Selama menerapkan protokol kesehatan, kita saling menjaga, lah. Kan tidak ada yang ingin kena Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Survei: Kualitas Guru Jadi Pendorong Terbesar Prestasi Siswa
Bahkan, penerapan protokol kesehatan di wilayah dengan dasar hukum menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) yang telah ada.
"Kita sudah punya Perwal, artinya mereka sudah diberi kewenangan untuk sanksi sosial maupun administratif," katanya.
Yana menekankan, para pengelola tempat wisata telah diberikan relaksasi agar memanfaatkan semaksimal mungkin dengan kewajiban yang telah disepakati.
"Jika tidak mematuhi aturan tentang penerapan protokol kesehatan yang ada, bisa langsung kena sanksi," katanya.
Pihaknya pun, kata dia, telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengawasan secara ketat di semua titik.
"Jangan sampai kitanya lengah. Intinya itu. Bawa hand sanitizer dan bermasker. Itu sebagai bentuk proteksi diri dan menjaga orang lain juga," ujarnya.
Tinggalkan Komentar