Cari

Jokowi: Microsoft Akan Investasi untuk Bangun Pusat Data 

Ilustrasi pengguna internet, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa CEO Microsoft, Satya Nadella ingin mengucurkan investasi untuk fasilitas pusat data (data center) di Indonesia. Hal itu ia katakan usai bertemu dengan Nadella, hari ini. 

Pemerintah, kata Jokowi, akan menindaklanjuti keinginan investasi dari Microsoft dengan membuat regulasi sederhana, yang akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan.

Regulasi itu juga dibuat karena Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih digodok pemerintah bersama parlemen.

"Mereka ingin investasi di data center. Tetapi kita masih mengajukan UU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Tetapi Microsoft ingin segera investasi sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung," kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. 

Nadella bertemu dengan Presiden Jokowi di sela acara Digital Economy Summit 2020 hari. Jokowi mengatakan, pihaknya ingin membuat iklim yang baik bagi investasi di ekonomi digital. 

 

Baca juga: Tiru Rahasia Korsel Berinovasi, Menristek: Litbang Harus Jadi Kebutuhan Swasta

 

Maka dari itu, kata Jokowi, pemerintah bertindak cepat untuk memuluskan investasi dari perusahaan penyedia jasa dan produk teknologi informatika itu. Selain itu, pangsa dan potensi ekonomi digital Indonesia sangat menjanjikan dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Tercatat, pada 2015, nilai ekonomi digital Indonesia sebesar delapan miliar dolar AS. Sementara pada 2019 nilainya naik menjadi 40 miliar dolar AS.

"Dan diprediksi pada 2025 kita akan memiliki 133 miliar dolar AS, silakan kalikan sendiri berapa triliun rupiah. Ekosistem startup (perusahaan rintisan) kita teraktif di Asia Tenggara, dengan penduduk besar sekali. Sebuah pasar yang sangat besar," kata Jokowi.

Indonesia juga memiliki tingkat penetrasi masyarakat ke penggunaan internet yang tinggi yakni mencapai 65 persen pada 2019. Total, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.

Sambil menyusun regulasi pengantar untuk investasi Microsoft, pemerintah juga terus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR.

 

Baca juga: Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bangun Perpustakaan

 

RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.

Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.

Lipsus Selanjutnya
Sampah, ESDM: Potensi Biomassa Pengganti Batu Bara Capai 20.925 Ton
Lipsus Sebelumnya
Mengundurkan Diri, Hari ini Mahathir Menghadap Raja 

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar