Cari

SMPN 25 Pekanbaru Bantah Tahan Ijazah Siswa Belum Bayar SPP 

Ilustrasi siswa, Ilus: Pixabay

 

Schoolmedia News, Pekanbaru - Kepala SMPN 25 Pekanbaru Suwarni M.Pd membantah tuduhan bahwa sekolahnya menahan ijazah siswa yang belum membayar biaya sekolah atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

"Justru masih banyak para orangtua yang belum mengambil ijazah anaknya mulai dari tahun 2016. Kami masih menyimpannya, jumlahnya puluhan," kata Suwarni di Pekanbaru, Rabu, 26 Februari 2020. 

Ia mengatakan bahwa sekolah mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa SMPN 25 telah menahan ijazah siswa karena belum membayar SPP.

"Saya sudah klarifikasi ke Ombudsman untuk memverifikasi berkas yang melaporkan itu. Ternyata laporannya belum lengkap sesuai data Ombudsman," kata Suwarni.

 

Baca juga: Mendagri: Keberadaan Perpustakaan Akan Kembangkan Inovasi di Desa

 

Saya, kata Suwarni, heran yang melaporkan itu kenapa tak datang ke sekolah supaya saya tahu alamatnya, kami antarkan ijazahnya. 

"Untuk apa kita menahan ijazah? Itu risikonya berat andai hilang atau terbakar," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kini sekolah berusaha menghubungi orang tua siswa yang belum mengambil ijazahnya.

"Kami bahkan mencari orang tuanya tetapi tidak didapat lagi. Jadi bagi yang merasa ijazahnya belum diambil, silakan datang, enggak ada bayar SPP, kalau datang saya kasihkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada orang tua yang melaporkan perkara penahanan ijazah ke dinas.

"Tak ada orang tua yang komplain baik ke sekolah maupun ke Disdik, lagipula sudah saya cek SMPN 25 belum pernah dihubungi atau dikonfirmasi oleh Ombudsman tentang itu," katanya.

 

Baca juga: Siapkan Lahan Perkantoran, Pemda Kulon Progo Bebaskan Lahan 5 Hektare

 

Sebelumnya, muncul laporan mengenai tujuh sekolah setingkat menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan di Kota Pekanbaru yang menahan ijazah siswa. Alasannya karena siswa tersebut menunggak uang sekolah. Salah satu sekolah yang dituduh adalah SMPN 25 Kota Pekanbaru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri mengatakan perkara penahanan ijazah tersebut dilaporkan oleh sejumlah orang tua dan wali murid ke kantor Ombudsman Riau beberapa pekan lalu.

Lipsus Selanjutnya
Kemdikbud: Pengawasan KIP Kuliah Lebih Terintegrasi
Lipsus Sebelumnya
Liga Indonesia Baru Tak Izinkan Klub Disponsori Judi Hingga Rokok

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar