Ilustrasi kampus, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Padang - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X menjalankan kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah itu. Hal tersebut mengemuka dari Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri.
Ia menjelaskan, empat kebijakan tersebut terdiri atas melakukan pembukaan atau pendirian program studi (Prodi) baru bagi setiap PTN dan PTS. Kemudian, kebijakan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat.
Selanjutnya, kebijakan tentang kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
"Saat ini Kemendikbud akan memberikan kemudahan persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi," kata Herri di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 19 Februari 2020.
Baca juga: Dirjen PAUD-Dikmas Hilang, Legislator Minta Nadiem Cepat Hadapi Respons Warga
Terakhir, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS).
"Ke empat kebijakan itu disebut sebagai kebijakan Merdeka Belajar atau diberi tajuk Kampus Merdeka," kata Herri.
Menurut dia sebagai pelaksana di wilayah, tentunya LL Dikti Wilayah X hanya menjalankan sesuai arahan dari pusat. Namun tetap melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas PTS di wilayah itu.
"Sekarang LL Dikti sudah di bawah Kemendikbud dan mengikuti kebijakan yang digariskan oleh kementerian tersebut," katanya.
Baca juga: Jepang Tawarkan Perawat Magang Banjarmasin Bergaji Rp 15 Juta
Ke empat kebijakan tersebut, kata Herri, merupakan kebijakan baru yang perlu didukung untuk meningkatkan perguruan tinggi.
"Diharapkan melalui kebijakan tersebut mampu melahirkan mahasiswa yang berkualitas, khususnya mahasiswa di LL Dikti Wilayah X," kata dia.
Tinggalkan Komentar