Ilustrasi perdagangan perempuan dan anak, Foto: Pixabay
SCHOOLMEDIA NEWS, Samarinda - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A) mendeteksi ada 14 kasus perdagangan perempuan dan anak, atau yang lebih dikenal dengan sebutan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi sejak 2017.
"Kebanyakan dari kasus TPPO adalah dengan tujuan eksploitasi seksual, sehingga semua pihak harus waspada," tutur Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Rabu, 21 Agustus 2019.
Berdasarkan data dari aplikasi online "Simfoni", Arsyad menjelaskan, 14 kasus TPPO itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota seperti tahun 2017. Kasus tersebut terdapat di Kota Bontang ada dua korban anak dan Kota Samarinda juga ada dua korban anak.
Baca juga: Tim Robot ITS Raih 14 Penghargaan FIRA di Korea
Tahun 2018 di Kabupaten Kutai Timur, kata Arsyad, terdapat dua korban orang dewasa, Kabupaten Paser ada dua korban anak dan Kabupaten Kutai Kartanegara ada satu korban anak. Kemudian pada Agustus 2019, kata Arsyad, ada satu korban orang dewasa dan dua korban anak, di Samarinda ada satu korban dewasa dan satu anak.
"Melihat fakta tersebut, maka persoalan TPPO merupakan masalah serius dan perlu adanya sistem institusi pelaksana yang lebih kuat secara politis, penganggaran dan memiliki daya jangkau, termasuk efektivitas lebih jauh hingga ke episentrum permasalahan di daerah," ucapnya.
Ia juga menyatakan perlu dilakukan pemetaan TPPO, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Kemudian perlu meningkatkan pendidikan alternatif terutama bagi anak-anak dan perempuan, termasuk sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Dalam kaitan ini, Arsyad menguraikan, diperlukan perhatian semua pihak dan pemangku kepentingan bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO, karena keterlibatan semua elemen diyakini mampu mengeliminasi bahkan menghapuskan TPPO.
Menurutnya, salah satu langkah konkret pemerintah untuk menangani hal ini adalah dengan program Three Ends, yakni tindakan untuk mencegah, mengakhiri kekerasan dan perdagangan manusia, serta mengakhiri ketidakadilan.
Baca juga: Kemendikbud: Sastra Produk Peradaban yang Tidak Dapat Dipagari
Selain itu, usaha Pemprov Kaltim dalam pencegahan TPPO, kata Arsyad antara lain dengan pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan TPPO dengan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.
Kemudian menjadikan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, sosialisasi program Three Ends yang dikemas dengan Three Ends Goes To School, Kampaye perlindungan perempuan dan anak di jalan yang melibatkan pihak terkait.
"Bahkan Pemprov Kaltim juga mengeluarkan Surat Edaran Sekprov tentang Gerakan Sayang Keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mewajibkan ASN Pemprov Kaltim memajang foto keluarga di meja kerja," kata Halda.
Tinggalkan Komentar