Cari

Wali Murid dan Peserta Didik Minim Pengetahuan Soal Sistem Zonasi Online

Ilustrasi informasi pendidikan CPNS dan Anbroid

 

SCHOOLMEDIA, Jambi - Wali murid dan calon peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi, minim pengetahun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi secara on line. Akibatnya, sejumlah peserta didik yang jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah tidak lulus seleksi.

"Banyak wali murid dan calon peserta didik di provinsi itu yang mendaftarkan anaknya menggunakan jasa warnet, sehingga penitikan lokasi rumah tidak sesuai", kata Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mawan di Jambi, Selasa 9 Juli 2019..

Karena data yang dimasukkan hanya alamat rumah berdasarkan nama jalan. Seharusnya, katanya, penitikan lokasi rumah tersebut melalui satelit dengan melacak peta rumah melalui google maps dengan berpatokan pada atap rumah yang dilacak melalui satelit.

 

Baca juga: Netizen Tanggapi Positif Soal Tarif Listrik Satu Rupiah

 

Minimnya pengetahuan wali murid dan calon peserta didik SMA dan SMK tersebut menyebabkan jarak rumah dengan sekolah banyak yang tidak sesuai. Sementara seleksi PPDB sistem zonasi tersebut berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Pemeringkatan diurutkan dari jarak rumah dengan sekolah yang terdekat hingga terjauh. Sehingga banyak calon peserta didik yang tidak lulus seleksi.

“Ke depan sosialisasi terkait PPDB sistem zonasi ini yang lebih ditingkatkan untuk meminimalisir kesalahan dalam penitikan lokasi rumah, dan sistem penitikan alamat rumah ini perlu dievaluasi,” kata Mawan menegaskan.

Melalui akun-akun media sosial dinas pendidikan daerah itu, terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan wali murid atau calon peserta didik. Adapun pertanyaan yang mendominasi yaitu, apakah bisa melakukan pendaftaran secara bersamaan di SMK dan SMA, apakah dapat melakukan pendaftaran PPDB sistem zonasi melalui jalur zonasi dan prestasi secara bersamaan, pasca-mendaftar secara on line, apakah verifikasi dilakukan di kedua sekolah pilihan atau salah satu sekolah saja?

 

Baca Juga: Presiden Instruksikan 4 Menteri Tingkatkan Kemampuan untuk Cegah Wabah Penyakit 

 

Mawan menjelaskan, pendaftaran PPDB sistem zonasi secara online tidak dapat dilakukan secara bersamaan di SMA atau SMK, peserta didik harus memilih SMA saja atau SMK saja. Selanjutnya terkait jalur prestasi dan zonasi, peserta didik dapat mendaftarkan secara bersamaan melalui jalur prestasi dan zonasi.

Jika peserta didik lulus pada jalur prestasi, kata Mawan, secara otomatis sistem zonasi akan off, dan jika pada jalur prestasi tidak lulus, secara otomatis peserta didik akan terseleksi malalui jalur zonasi.

Setelah mendaftar secara on line, verifikasi hanya dilakukan di sekolah yang menjadi pilihan pertama, jika tidak lulus di sekolah pilihan pertama, secara otomatis akan terseleksi pada pilihan sekolah yang kedua.

Sementara itu, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kota Jambi Sihabudin mengatakan, setiap proses PPDB terdapat kekurangan dan kelebihan. Menurut Sihabudin proses PPDB sistem zonasi tahun ini banyak terjadi kesalahan dalam penentuan jarak rumah dengan sekolah, sehingga banyak calon peserta didik yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah tidak lulus.

“PPDB sistem zonasi inikan seharusnya calon peserta didik yang berada di sekitar sekolah yang lulus, namun pada kenyataannya ada yang jaraknya dekat tidak lulus dan yang jarak rumahnya jauh dengan sekolah ada yang lulus, hal ini perlu dievaluasi kembali,” kata Sihabudin.

 

Baca Juga: Kemnaker: Kebijakan Tenaga Kerja Disesuaikan dengan Industri 4.0

 

Menurut Sihabudin, kesalahan tersebut bukanlah kesalahan dari pihak sekolah, karena penitikan jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah. Meski demikian, menurut Sihabudin, PPDB sistem zonasi pada tahun ini telah menciptakan pemerataan penyebaran peserta didik di sekolah, khususnya di Kota Jambi.

Selain itu, PPDB sistim zonasi yang diakukan secara online tersebut lebih transparan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam proses PPDB tersebut. Dan wali murid maupun calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dari rumah, sehingga lebih praktis dan efisien dari segi waktu.

Berita Selanjutnya
Ajang Kompetensi Siswa SMK Jadi Magnet Pelajar di Yogyakarta
Berita Sebelumnya
Ada Dana Rp 23 Miliar, Ribuan Guru Madrasah Terima Tambahan Penghasilan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar