
Schoolmedia News Jakarta = âSeluruh Kepala Daerah di wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat dan mengabaikan arahan Presiden RI Untuk Tanah Sawit Di Papua yang bertentangan Hak Kostitusional dan HAM Masyarakat Adat serta UU Otsus Papuaâ
Pada prinsinya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (3), Udangan Undang Dasar 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggungjawab perlindungan HAM, menganut Asas Legalitas, pemerintahan berdasarkan undang undang dan lain sebagainya.
Dengan memperhatian prinsip negara hukum diatas dan melihat beberapa pernyataan sikap Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Kepala Daerah di Papua dalam kegiatan rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2025, terkait :
- Presiden RI Prabowo Subianto berharap, Papua turut ditanami sawit agar dapat berswasembada energi dengan menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) dari sawit. âDan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawitâ. Prabowo juga ingin di Papua ditanam tebu hingga singkong agar bisa memproduksi etanol. Diharapkan dalam lima tahun ke depan, semua daerah, termasuk Papua, bisa swasembada energi dan swasembada pangan;
- Kepala negara ingin daerah-daerah Papua menikmati hasil dari energi yang diproduksi di Bumi Cendrawasih. Selanjutnya, Prabowo juga ingin pemanfaatan tenaga surya atau tenaga air dioptimalkan di Papua. Menurut Prabowo, teknologi tenaga surya dan tenaga air sudah semakin murah dan bisa menjangkau daerah-daerah terpencil. âIni semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah lainâ. (Baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/19205921/prabowo-ingin-papua-ditanam-sawit-agar-hasilkan-bbm)
Secara jelas dan terang menunjukan bukti bahwa Presiden Republik Indonesia mengabaikan Status Negara Hukum Indonesia karena melanggar Hak Kostitusional Masyarakat Adat Papua yang dijamin dalam ketentuan âNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangâ sebagaimana diatur pada Pasal 18b ayat (2), UUD 1945. Selain itu, jelas-jelas telah melanggar jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Adat Papua secara konstitusional yang diatur dalam ketentuan âIdentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradabanâ sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (3), UUD 1945.
Selain itu, arahan Presiden Republik Indonesia diatas secara langsung bertentangan dan melanggar Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada ketentuan âDalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zamanâ sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Pada prinsipnya Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah ketentuan âPemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hak-hak masyarakat adat meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutanâ sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Dengan demikian jika Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua tanpa memperhatikan Eksistensi Masyarakat Adat Papua dan Hak-hak tradisionalnya serta tidak mengimplementasikan kebijakan :
- Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui danmenghormati hak-hak masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);
- Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat. (Pasal 42 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021);
- Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya (Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021)
Selanjutnya mengikuti dan melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit dan lain-lainnya di Papua yang jelas-jelas bertentangan dengan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua maka sudah dapat disimpulkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua jelas-jelas melanggar Hak Masyarakat Adat Papua sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Perlu diketahui bahwa macam-macam Hak masyarakat hukum adat yang akan menjadi korban tentunya bukan hanya satu macam hak namun banyak macam hak sebagaimana macam-macam hak Masyarakat adat papua yang disebutkan dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi :
â Hak atas hutan adat;
â Hak atas pembangunan;
â Hak atas spiritual dan kebudayaan;
â Hak atas lingkungan hidup;
â Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
â Hak atas kekayaan intelektual;
â Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
â Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
â Hak atas Sumber Daya Alam
Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa apabila Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua mewujudkan ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua yang jelas-jelas melanggar Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua dan secara langsung akan menghilangkan macam-macam hak Masyarakat Adat Papua diatas begitu saja dan akhirnya wilayah tersebut akan beralih menjadi âTanah Negara atau Wilayah Negaraâ sementara Masyarakat Adat Papua bersama anak cucu akan hidup tanpa warisan hak Masyarakat adat papua maka jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsur dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida.
Untuk diketahui bahwa kejahatan genosida yang dimaksudkan dalam konteks uraian diatas berpatokan pada pengertian Kejahatan Genosida sebagai berikut : âsetiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannyaâ sebagaimana diatur pada Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berdasarkan uraian diatas maka dalam rangka melindungi Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat Papua serta mengantisipasi terjadinya dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida terhadapat Masyarakat Adat Papua beserta Hak-haknya akibat ambisi Presiden Republik Indonesia untuk menanam sawit di Papua maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan âSetiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusiaâ sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
- Presiden Republik Indonesia wajib menjalankan perintah âNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Papua serta hak-hak tradisonalnyaâ sesuai perintah Pasal 18b ayat (2) dan Pasal 28i ayat (4), UUD 1945;
- Presiden Republik Indonesia dan Para Mentri Kabinet Prabowo â Gibran segera hentikan ambisi Tanam Sawit di Papua yang melanggar Hak Kostitusional dan Hak Asasi Manusia milik Masyarakat Adat Papua serta diduga akan melahirkan kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
- Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Republik Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
- Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh wilayah Papua wajib untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat termasuk hak ulayat sesuai perintah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan mengabaikan arahan Presiden Republik Indonesia Untuk Tanah Sawit Di Papua yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 serta diduga terjadi pelanggaran Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000;
- Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau dan menyelidiki ambisi Presiden Republik Indonesia yang bakal melahirkan dugaan Tindakan Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Genosida sesuai Pasal 7 huruf a dan Pasal 8 huruf c, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar