Foto: Pixabay
Ombudsman Sumatera Selatan menerima laporan resmi dan konsultasi masyarakat terkait permasalahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 di Kota Palembang. Isi dari laporan tersebut mulai dari anak pelapor tidak masuk dalam sistem zonasi hingga adanya dugaan tidak transparansi sistem tes potensi akademik.
"Ada tiga orang yang resmi melapor ke Ombudsman, dua untuk PPDB SMA dan satu PPDB SMP, pelaporan terkait tidak masuknya anak pelapor dalam sistem zonasi dan dugaan tidak transparansinya sistem tes potensi akademik," kata Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombdusman, Hendrico, Rabu, 26 Juni 2019.
Menurutnya masyarakat di wilayah tersebut lebih banyak berkonsultasi terkait PPDB ke Ombudsman Sumsel. Hendrico menjelaskan, mayoritas mengeluhkan sistem zonasi yang menyebabkan calon siswa tidak masuk zona karena presentasi kuota dikurangi serta adanya dugaan jual-beli bangku sekolah atau 'titip-menitip kursi'.
Baca juga: Ijazah Tak Cukup, Lulusan Perguruan Tinggi Harus Punya Sertifikasi Kompetensi
Titip-menitip kursi calon siswa, kata Hendrico, banyak ditemui Ombudsman saat sidak ke beberapa kabupaten/kota di Sumsel. Di sebuah wilayah, kata Hendrico, masih ada kepala sekolah yang mengaku dititipi calon siswa dari pejabat-pejabat namun akhirnya ditolak oleh sekolah. Kemudian, adanya titipan kursi karena zonasi memang tidak diterapkan 90 persen sesuai aturan Permendikbud.
"Semua laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan kami panggil pihak-pihak terkait, bahkan ada kepala sekolah yang sudah kami mintai keterangan, namun secara umum PPDB 2019 tahun ini agak lebih tenang di Sumsel, laporan terlihat lebih sedikit dibanding tahun lalu," ujar Hendrico.
Sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait sistem PPDB 2019, jika pun ada maka pihaknya akan menindak tegas.
"Sistem zonasi juga masih menjadi masalah di daerah-daerah lain karena menyangkut kebutuhan sekolah terhadap peminatan calon siswa, di Kota Palembang memang 50 persen kuota PPDB untuk jalur tes potensi akademik, riak-riak kecil atau potensi kecurangan itu mungkin ada, tapi kami belum menerima laporan sampai hari ini dan sulit dibuktikan laporannya," kata Herman.
Baca juga: Imigrasi Jambi Catat 330 WNA Bersekolah dan Bekerja
Disdik Palembang, kata Herman melanjutkan, sudah menggandeng Ombudsman, Polri, Kejaksaan, dewan pendidikan, LSM dan FKPD terkait untuk mengawasi jalannya PPDB di Kota Palembang. Herman menegakan, sudah ada aturan tegas jika terjadi pelanggaran.
"Minimal akan kami panggil dulu sekolah bersangkutan atau kepala sekolahnya bisa dipindahkan jika memang terbukti berbuat curang dalam penerimaan siswa baru, perlu juga diingat bahwa jalur zonasi yang 40 persen dilaksanakan secara online sehingga sulit dicurangi," kata Herman.
Tinggalkan Komentar