PAUDPEDIA Bengkulu â Sebanyak 11 pelajar SMA Negeri 5 Bengkulu mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu untuk mengadukan nasib mereka setelah dikeluarkan dari sekolah.
Mereka mengaku tidak mendapat kejelasan alasan yang kuat terkait keputusan pihak sekolah yang dianggap merugikan masa depan pendidikan mereka.
Perwakilan siswa menyampaikan, surat keputusan pemecatan diterima orang tua tanpa didahului proses pembinaan ataupun kesempatan klarifikasi.
"Kami merasa keputusan itu sepihak dan tidak adil. Kami ingin Ombudsman membantu agar bisa kembali bersekolah," ujar salah satu pelajar, Senin (16/9).
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, [nama pejabat], membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan sekolah.
"Kami akan memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi. Hak pendidikan anak tidak boleh dilanggar," tegasnya.
Sementara itu, pihak sekolah hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berjanji akan menelusuri kasus ini.
"Kami akan memastikan proses pendidikan tetap berjalan dan tidak ada siswa yang dirugikan," kata seorang pejabat dinas.
Kasus ini memantik perhatian publik di Bengkulu. Sejumlah organisasi pemerhati pendidikan menilai, tindakan sekolah yang mengeluarkan belasan siswa sekaligus berpotensi melanggar hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Perlindungan Anak
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar