SCHOOLMEDIA News Jakarta === Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan pada hari yang sama, namun terkait dengan kasus yang berbeda.
Berikut adalah ringkasan kronologis lengkap mengenai pemeriksaan kedua mantan menteri tersebut:
1. Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Google Cloud
Nadiem Makarim diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
* Latar Belakang Kasus: Kasus ini berpusat pada pengadaan layanan Google Cloud yang diduga terjadi selama masa pandemi COVID-19. Proyek ini bertujuan untuk mendukung sistem pembelajaran daring (online).
* Dugaan Pelanggaran: KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk indikasi ketidaksesuaian harga dan potensi kebocoran data sensitif.
* Jalannya Pemeriksaan: Nadiem Makarim, didampingi pengacaranya Hotman Paris, hadir di gedung KPK. Ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan dengan lancar dan mengapresiasi KPK atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan kasus ini.
* Keterkaitan dengan Presiden Jokowi: Kasus ini terjadi pada masa jabatan Nadiem sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju. Pemeriksaan terhadapnya merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku untuk pejabat publik. Sejauh ini, tidak ada informasi yang mengaitkan Presiden Joko Widodo secara langsung dengan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
* Masa Depan Kasus: Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK akan terus mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk pihak Google, untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Status hukum Nadiem Makarim saat ini masih sebagai saksi.
2. Yaqut Cholil Qoumas dan Kasus Kuota Haji
Pada hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas juga memenuhi panggilan KPK. Namun, kasus yang menjeratnya berbeda, yaitu dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji.
* Latar Belakang Kasus: Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penentuan dan pembagian kuota haji, khususnya kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. KPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut.
* Dugaan Pelanggaran: Masalah muncul karena pembagian kuota haji khusus yang seharusnya 8% dari total kuota, diduga dibagi lagi secara tidak wajar. Hal ini berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
* Jalannya Pemeriksaan: Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama sekitar lima jam. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa ia dimintai klarifikasi terkait pembagian kuota haji dan hanya membawa Surat Keputusan (SK) sebagai menteri. Ia menolak untuk menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan, termasuk apakah ada perintah dari pihak lain terkait pembagian kuota.
* Keterkaitan dengan Presiden Jokowi: Yaqut juga merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Keterkaitannya dengan Presiden Jokowi sebatas konteks jabatan saat kasus ini diduga terjadi. Sama seperti kasus Nadiem, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan keterlibatan langsung Presiden Jokowi dalam dugaan korupsi kuota haji.
* Masa Depan Kasus: Setelah pemeriksaan Yaqut, KPK menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan cukup bukti awal untuk menduga adanya tindak pidana korupsi. Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi dengan naiknya status kasus ke penyidikan, ia berpotensi dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga masih mendalami keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara haji di Kementerian Agama dan agen-agen perjalanan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa memandang jabatan. Meskipun keduanya diperiksa pada hari yang sama, kasusnya sangat berbeda: Nadiem terkait pengadaan teknologi di Kemendikbudristek, sementara Yaqut terkait pengaturan kuota haji di Kementerian Agama.
Kedua kasus ini masih berjalan, dan belum ada penetapan tersangka terhadap kedua mantan menteri tersebut. Keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam kedua kasus ini juga tidak ditemukan dalam laporan resmi yang ada. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, akan sangat bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar