Cari

Ombudsman Perwakilan Lampung Minta Juknis PPDB Dihapus

Foto: Pixabay

 

Ombusdman RI perwakilan Lampung meminta petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) masuk SMA Negeri di Bumi Ruwai Jurai dihapus sebab tidak sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Kami mendapati temuan pada tahap regulasi juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung bertentangan dengan Permendikbud," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung/Koordinator Monitoring PPDB Muhamad Burhan di Bandarlampung, Rabu, 19 Juni 2019.

Pada juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Lampung itu, kata Burhan, ada sedikit penambahan persyaratan bagi calon peserta didik dimana mereka harus memiliki surat domisili yang dikeluarkan oleh disdukcapil.

 

Baca juga: KPAI: Sistem Zonasi Sejalan dengan Kepentingan Terbaik Anak

 

Sementara itu, Burhan melanjutkan, dalam permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB calon peserta didik cukup melampirkan surat domisili dari RT yang dilegasir oleh kelurahan.

"Regulasi seperti itu pada permendikbud tidak ada, artinya ini bertentangan dengan itu dan capil tidak ada kewenangan dalam mengeluarkan surat domisili tersebut pada proses PPDB," kata Burhan tegas.

Ia menjelaskan bahwa pada surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Pendidikan yang harus mengeluarkan peraturan tentang PPDB adalah pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur namun semua sekolah di sini mengacu pada Juknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.

"Seharusnya kepala daerah yang menuangkan peraturan PPDB masuk ke dalam Pergub bukan Juknis dari dinas pendidikan, malah Juknis yang ada saat ini bertentangan dengan Permendikbud. ini sangat kami sayangkan," kata dia.

Atas hasil temuan ini, Burhan menjelaskan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan mendorong Pemprov Lampung untuk membatalkan atau menghapus regulasi tersebut dan meminta penambahan waktu bagi PPDB SMA.

 

Baca juga: Pemkab Biak Minta PPDB Prioritaskan Siswa Domisili Sekolah

 

Ia mengatakan, dari laporan yang diterima oleh ombudsman ada banyak calon peserta didik di Kota Metro Lampung yang ditolak karena tidak memiliki surat domisili dari disdukcapil dan ini sangat merugikan bagi mereka.

"Untuk di Bandarlampung kami belum menemukannya, namun kemungkinan semua daerah memilik problem yang sama akibat dari Juknis ini," katanya.

Berita Selanjutnya
Optimalkan Zonasi, Padang Segera Bangun 2 SMP Baru
Berita Sebelumnya
Protes PPDB, Ratusan Wali Murid Bertahan di Dispendik Surabaya

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar