Jakarta, 16 Juli 2025 = Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop jenis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,98 triliun.
âAkibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun,â ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025) malam.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik berhasil dikumpulkan, termasuk laptop, telepon genggam, hardisk, dan flash disk dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas dan peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci ke publik, namun Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun akibat proyek bermasalah ini.
âAkibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun,â ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar menjelaskan, penyidik telah memeriksa 80 orang saksi serta tiga ahli. Selain itu, berbagai barang bukti berhasil dikumpulkan, termasuk dokumen fisik dan elektronik seperti laptop, ponsel, hard disk, dan flash disk dari berbagai lokasi yang relevan dengan kasus.
Penyidik kemudian menggelar gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
âTerhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,â kata Qohar.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah:
-
Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek
-
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini masih berada di luar negeri)
Qohar memaparkan, kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada jenjang PAUD hingga SMA untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) selama periode 2020â2022. Pengadaan ini mencakup sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Menurut penyidik, pengadaan ini merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Chrome OS. Namun, dalam praktiknya, guru dan siswa di banyak wilayah kesulitan memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal.
âPara tersangka melakukan persekongkolan dengan membuat petunjuk pelaksanaan agar laptop yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan berbasis sistem operasi Chromebook,â ungkap Qohar.
Langkah ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Penggunaan Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah di Indonesia, terutama daerah 3T, masih mengalami keterbatasan akses internet. Akibatnya, tujuan pengadaan laptop untuk mendukung pendidikan digital tidak tercapai.
Kejagung menyatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dan tidak memberikan manfaat yang seharusnya bagi peserta didik di daerah tertinggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Tim Schoomedia
Tinggalkan Komentar