Ilustrasi guru kontrak, Foto: Pixabay
DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi setempat agar memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru kontrak yang berbulan-bulan tidak menerima gaji.
"Sangatlah ironis ketika guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, namun di sisi lalin para guru kontrak tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan hari raya tahun ini," kata Anggota Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut di Ambon, Selasa, 18 Juni 2019.
Selama ini, kata Sairdekut, para guru kontrak selalu "dianaktirikan" sebab tidak mendapatkan upah minimun dan jauh dari kelayakan. Kemudian, kata Sairdekut, masih ada guru kontrak di sejumlah wilayah yang masih diberikan gaji di bawah Rp 500 ribu.
Baca juga: Bayar Honor Guru Kontrak, Taliabu Alokasikan Rp 17 Miliar
Guru kontrak dan honorer, kata Sairdekut, jangan disamaratakan dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji mencukupi ditambah tunjangan sertifikasi yang jumlahnya cukup besar. Dari kesejahteraan para guru berstatus kontrak dan honorer, kata Sairdekut melanjutkan, masih jauh dari kata layak jika dilihat pengabdiannya di dunia pendidikan.
"Saya berharap, Pemprov Maluku khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak lepas tangan melihat persoalan ini. Jika nantinya ada kebijakan agar honorer ini dikembalikan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota hendaknya dilakukan secara prosedural," ujar Sairdekut.
Baca juga: Sesuaikan Anggaran, Kalteng Naikkan Gaji Guru Honorer Tahun Depan
Dia juga menyatakan aneh jika jumlah tenaga pendidik kontrak dan honorer di sekolah negeri maupun madrasah yang tidak terdeteksi kebijakan pembagian THR saat hari Raya Idulfitri tahun ini.
Sairdekut berpendapat, tenaga honorer di luar guru semisal buruh pabrik yang baru bekerja tiga bulan pun wajib mendapat tunjangan saat hari raya sebesar satu bulan gaji.
"Saya merasa para guru honor yang telah berkecimpung mengajarkan anak bangsa selama bertahun-tahun wajib hukumnya menerima THR," katanya.
Tinggalkan Komentar