Cari

Tidak Terima Gaji, DPRD Maluku: Pemprov Harus Perhatikan Kesejahteraan Guru Kontrak

Ilustrasi guru kontrak, Foto: Pixabay

 

DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi setempat agar memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru kontrak yang berbulan-bulan tidak menerima gaji.

"Sangatlah ironis ketika guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, namun di sisi lalin para guru kontrak tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan hari raya tahun ini," kata Anggota Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut di Ambon, Selasa, 18 Juni 2019.

Selama ini, kata Sairdekut, para guru kontrak selalu "dianaktirikan" sebab tidak mendapatkan upah minimun dan jauh dari kelayakan. Kemudian, kata Sairdekut, masih ada guru kontrak di sejumlah wilayah yang masih diberikan gaji di bawah Rp 500 ribu.

 

Baca juga: Bayar Honor Guru Kontrak, Taliabu Alokasikan Rp 17 Miliar

 

Guru kontrak dan honorer, kata Sairdekut, jangan disamaratakan dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan gaji mencukupi ditambah tunjangan sertifikasi yang jumlahnya cukup besar. Dari kesejahteraan para guru berstatus kontrak dan honorer, kata Sairdekut melanjutkan, masih jauh dari kata layak jika dilihat pengabdiannya di dunia pendidikan.

"Saya berharap, Pemprov Maluku khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak lepas tangan melihat persoalan ini. Jika nantinya ada kebijakan agar honorer ini dikembalikan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota hendaknya dilakukan secara prosedural," ujar Sairdekut. 

 

Baca juga: Sesuaikan Anggaran, Kalteng Naikkan Gaji Guru Honorer Tahun Depan

 

Dia juga menyatakan aneh jika jumlah tenaga pendidik kontrak dan honorer di sekolah negeri maupun madrasah yang tidak terdeteksi kebijakan pembagian THR saat hari Raya Idulfitri tahun ini.

Sairdekut berpendapat, tenaga honorer di luar guru semisal buruh pabrik yang baru bekerja tiga bulan pun wajib mendapat tunjangan saat hari raya sebesar satu bulan gaji.

"Saya merasa para guru honor yang telah berkecimpung mengajarkan anak bangsa selama bertahun-tahun wajib hukumnya menerima THR," katanya.

Berita Selanjutnya
ISI Denpasar Prioritaskan Kualitas Calon Mahasiswa Baru
Berita Sebelumnya
14.745 Siswa Bogor Rebutkan 5.256 Kursi SMAN dan SMKN

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar