Cari

Tahun 2024 Aneka Tunjangan Guru Non PNS Jadi Pendanaan Wajib Kemendikbudristek.

 

Schoolmediia News Jakarta ----- Berlangsung di Hotel Best Western, Senayan, Jakarta Selatan, pada 13-15 Desember 2023, Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menggelar Rapat Rekonsiliasi dan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan bank-bank penyalur tunjangan guru. Hadir dalam rapat itu yakni staf Tim Kerja Aneka Tunjangan dan perwakilan bank Mandiri, Bank Jabar Banten (BJB), Bank DIY, dan Bank BNI.

Menurut Koordinator Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, Wendi Kuswandi, rapat tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran aneka tunjangan guru di bank  serta pembahasan draft perjanjian Kerjasama.

“Tujuannya jelas, yakni  melakukan rekon penyaluran aneka tunjangan guru periode Januari sampai dengan Desember 2023 serta  membahas dan menyepakati klausul-klausul dalam draft PKS untuk perpanjangan PKS dari ke 4 bank yang akan berakhir pada Desember 2023, “jelas Wendi.

Wendy berharap, melalui rapat tersebut akan dihasilkan klausul- klausul kesepakatan mengenai draft PKS Tahun 2024.

“Kepada bank penyalur, kami minta untuk merevisi sesuai kesepakatan dan meminta persetujuan internal masing-masing bank, serta menentukan batas waktu akhir penyerahan draft revisi dari bank ke puslapdik, “ungkap Wendi.

 

Penyaluran 2023

Sepanjang Tahun 2023, Tim Kerja Aneka Tunjangan telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)Non PNS, Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non PNS, dan Bantuan  insentif Guru Non PNS kepada 343.118 guru Non PNS dengan anggaran sebesar Rp 8 triliun lebih. Selain itu, juga telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah guru Non PNS sebesar Rp3,6 triliun kepada dua juta lebih guru Non PNS.

Pada Tahun 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyatakan, bahwa Aneka Tunjangan Guru Non PNS menjadi pendanaan wajib Kemendikbudristek. Untuk itu, Kemendikbduristek akan menyasar sebanyak 343. Ii8 guru Non PNS dengan anggaran Rp8 triliun.

Menurut Nadiem, pendanaan wajib bagi guru non PNS tersebut untuk mengakselerasi berbagai program layanan pendidikan termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran. 

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Kompetensi Tehnik Menulis dan Literasi Harus Dikuasi Mahasiswa dan Dosen
Berita Sebelumnya
Apresiasi Pekan untuk Sahabat Karakter Dukung Terciptanya Lingkungan Belajar yang Kondusif

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar