Cari

Keluhkan Zonasi Tak Akurat, Wali Murid Datangi DPRD Kota Malang

Ilustrasi ruang kelas, Foto: Pixabay

 

Puluhan orang tua/ wali murid yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), menyampaikan keluhan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terkait penerapan sistem zonasi.

Orang tua dari salah satu siswa di Kota Malang, Jawa Timur, Niken Novianti mengatakan bahwa sistem yang ada untuk penerimaan siswa baru cenderung tidak siap. Salah satu sistem yang dirasakan paling bermasalah adalah terkait jarak yang dianggap tidak sesuai kondisi lapangan.

"Saya setuju kebijakan zonasi ini untuk pemerataan pendidikan, supaya tidak ada kesenjangan antar SMP. Tapi saya minta data terkait jarak bisa lebih akurat. Kami mengeluhkan masalah akurasi data," kata Niken, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis, 23 Mei 2019.

 

Baca juga: Mendikbud: Zonasi PPDB Bisa Petakan Persoalan Pendidikan di Daerah

 

Niken menjelaskan, permasalahan mengenai jarak tersebut, jarak yang tercantum pada surat Bukti Pendaftaran tidak sesuai dengan kondisi riil. Niken menjelaskan, jarak antara rumahnya dengan SMP Negeri 12, dinyatakan di bawah satu kilometer.

Namun, jarak yang tercantum pada Bukti Pendaftaran cenderung lebih jauh, yakni mencapai 1,3 kilometer. Kejadian tersebut, bukan hanya terjadi pada diri Niken saja, akan tetapi puluhan warga Kota Malang mengalami hal serupa.

Sebagai catatan, lokasi SMP Negeri 12 Kota Malang berada di Jalan S. Supriyadi Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Sementara tempat tinggal Niken berada di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

"Banyak yang tempat tinggalnya lebih jauh, itu diterima. Sementara yang tempat tinggalnya lebih dekat, tidak diterima," ujar Niken.

Sementara itu, wali murid lainnya yakni Hasanuddin asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, mengatakan bahwa penerapan sistem zonasi saat ini tidak didukung dengan sistem penunjang yang baik, ditambah minimnya sosialisasi.

"Pertama, kebijakan ini tidak disiapkan dengan sistem penunjang yang baik. Banyak kesalahan-kesalahan terkait jarak. Kemudian, sosialisasi juga kurang," kata Hasanuddin.

 

Baca juga: Dewan Pendidikan Sulsel: Sosialisasi Sistem Zonasi Harus Lebih Masif

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, diatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal tersebut adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa atau kelurahan menuju sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah waktu pendaftaran calon peserta didik baru.

Berita Selanjutnya
DPRD Kota Malang Minta Pemkot Pagu PPDB Ditambah
Berita Sebelumnya
Gunakan Teknologi Kultur Jaringan, Dosen FKIP Kembangkan Kelapa Kopyor

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar