Ilustrasi pegawai honorer, Foto: Pixabay
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak menyiapkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus untuk tenaga honorer di lingkup kerjanya dengan alasan tidak ada landasan aturan yang bisa dijadikan payung hukum.
"Kami tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR untuk tenaga honorer," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabuoaten Trenggalek Suhartoko di Trenggalek, Sabtu, 18 Mei 2019.
Hal serupa sebenarnya juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Honorer tak pernah kebagian jatah THR. Kebijakan tunjangan untuk tenaga non-ASN atau PNS ini, kata Suhartoko, diserahkan ke masing-masing OPD untuk memberikan jasa tali asih.
"Dengan kata lain hal ini tergantung kebijakan dari kepala masing-masing OPD yang ada di sini," kata Suhartoko.
Baca juga: Terima Aduan Pekerja Terkait THR, Disnakertrans Buka Posko 24 Jam
Apabila anggaran operasional pada OPD bersangkutan ada, Suhartoko menjelaskan, maka kepala OPD bisa memberikan kebijakan untuk pemberian THR kepada tenaga penunjang.
Sedangkan terkait pemberian THR, kata Suhartoko, bukan hanya dengan sejumlah uang saja, melainkan bisa dalam bentuk lainnya.
"Tidak ada yang melarang hal itu, sebab hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek Agoes Setiyono mengatakan, memang belum ada edaran baik dari bupati dan sebagainya terkait hal itu.
Baca juga: BI Sediakan Rp 600 Miliar untuk Ramadan dan Idul Fitri di Malut
Namun untuk lingkup Setda sendiri, kata Agoes, nantinya akan ada tambahan penghasilan bagi tenaga penunjang sebagai ganti THR. Rencananya, pemberian penghasilan tambahan tersebut dilakukan sebelum hari raya tiba.
"Besaran tambahan penghasilan bagi tenaga penunjang tersebut berbeda, pastinya yang diterima maksimal satu kali honornya di setiap bulan," katanya.
Tinggalkan Komentar