Schoolmedia News Bogor ---- Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini sedang mempersiapkan diri untuk meraih predikat Zona Integritas -Wilayah Bebas "dari" Korupsi (ZI WBK), untuk itu diperlukan data – data dukung dari Stakeholder, program dan Inovasi. Selain itu Direktorat PAUD juga sedang mempersiapkan untuk launching Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD-SD yang menyenangkan.
Demikian dikatakan Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Komalasari ketika membuka kegiatan Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 bagi ASN Direktorat PAUD yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, Senin (20/3). Kegiatan yang berlangsung Senin - Rabu (20-22/Maret) tersebut dihadiri Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, Harris Iskandar Ph.D dan Ir Djayeng Baskoro M.Pd.
Dijelaskan oleh Direktur PAUD, transisi PAUD-SD merupakan penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD; serta agar pesertadidik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan pondasi. Ada beberapa hal yang ingin dilihat dari Transisi PAUD-SD ini, yaitu:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD tidak melakukan tes calistung sebagai dasar peneriamaan peserta didik baru yang berasal dari satuan PAUD atau belum pernah mengikuti PAUD
- Satuan Pendidikan dapat merancang kegiatan pembelajaran untuk periode dua minggu pertama.
- Proses Pembelajaran menyenangkan di PAUD dan SD, dimana guru PAUD dan SD mampu memilih kegiatan pembelajaran yang memberikan pengalaman menyenangkan dan membangun kemampuan fondasi.
"Kolaborasi beberapa pihak diperlukan untuk Penyiapan Evaluasi ZI-WBK dan Penguatan Transisi PAUD-SD antara lain peran Kemendikbudristek, peran Dinas Pendidikan, peran Satuan Pendidikan serta Peran Orang Tua/Wali Murid," ujar Direktur PAUD.
Dikatakan, sebagai Amanat dari Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 30 tahun 2019 dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Sasaran Kinerja Pegawai serta PermenPAN RB nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, maka setiap pegawai Direktorat PAUD wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai sesuai format PermenPAN RB nomor 6 tahun 2022.
Dalam Penyusunan SKP tahun 2023 diharapkan terdapat kesesuaian antara Perjanjian kerja Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Para ketua Kelompok Kerja, Para Ketua Kelompok sub kerja serta pegawai yang bersangkutan, yang dapat dilihat dari matriks Peran Hasil Direktorat PAUD.
Sementara itu, Kepala Subag Tata Usaha Direktorat PAUD, Uce Veriyanti mengatakan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD), Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, Kemdikbudristek sebagai salah satu Unit teknis di lingkungan Kemdikbudristek yang masuk dalam ekosistem pendidikan memiliki peran strategis dalam penjaminan mutu pendidikan, meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di jenjang satuan pendidikan Anak Usia Dini.
"Dalam pelaksanaan tugasnya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini didukung oleh keberadaan satuan Kelompok kerja. Kelompok kerja yang berada dalam lingkup Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran penting dalam mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Belajar di area kerjanya masing-masing," ujarnya.
Dikatakan, peran dan tugas Kelompok Kerja saling bertaut sehingga memerlukan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dari lintas utama baik di internal Kemdikbudristek maupun di lingkungan eksternal Kemdikbudristek, Hal ini dilakukan agar Direktorat PAUD dapat memberikan layanan porgam yang berkualitas dalam implementasi program-program prioritas Merdeka Belajar terutama kepada semua pemangku kebijakan baik di pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan satuan pendidikan .
Kegiatan ini, lanjutnya diharapkan dapat menjadikan setiap pegawai Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dapat menyusun Rencana Sasaran Kinerja (SKP) Tahun 2023 sesuai dengan format PermenPANRB nomor 6 tahun 2022.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini Seluruh Pegawai Direktorat PAUD dapat:
- Menyusun Rencana SKP Tahun 2023.
- Menyusun matriks peran-hasil setiap Kelompok Kerja (Pokja) yang diturunkan dari Perjanjian Kinerja Direktur PAUD.
- Menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja masing – masing pegawai Direktorat PAUD.
Peliput Eko Harsono
Tinggalkan Komentar