Ilustrasi ruang kelas, Foto: Freepik
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengemukakan sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa menjadi acuan sekaligus memetakan persoalan pendidikan di daerah.
"Dengan sistem zonasi dalam PPDB ini akhirnya kita akan tahu persoalan pendidikan, misalnya terkait sebaran dan kualitas guru, sarana dan prasarana (gedung sekolah) maupun kurikulumnya," ujar Muhadjir di Malang, Jawa Timur, Kamis, 18 April 2019.
Oleh karena itu, mantan Rektor Universitas Muhammadiah Malang (UMM) itu meminta agar zonasi PPDB 2019 ditaati oleh semua sekolah negeri. Sebab, zonasi PPDB bisa mengetahui persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi, sumber: kemdikbud.go.id
Baca juga: Disdikpora Integrasikan PPDB Daring 2019 dengan Dapodik
Muhadjir mencontohkan di satu kecamatan terdapat kekurangan jumlah SMP sehingga banyak siswa di wilayah itu terpaksa harus sekolah di daerah lain.
"Oleh karena itu, kalau saya ke daerah-daerah biasanya juga sambil melihat kondisi di lapangan, misalkan ada sekolah yang ternyata gurunya PNS semua, tetapi ada sekolah lain di kecamatan itu, yang PNS hanya kepala sekolahnya dan guru-gurunya honorer. Padahal, harusnya berimbang," tutur Muhadjir.
Berdasarkan pengalaman turun di lapangan tersebut, Muhadjir menemukan sekolah di Babat, Lamongan hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang.
"Kalau kondisinya seperti itu, perlu ada pengelompokan ulang sekolah, relokasi atau membangun sekolah baru karena ada titik hampa (blank spot) sekolah, kata Muhadjir.
Baca juga: Kemdikbud: Proses Pembelajaran di Kelas Harus Dibenahi
Oleh karena itu, Muhadjir menjelaskan, agar daerah taat terhadap aturan PPDB, pihaknya mengeluarkan Permendikbud No 51/2018 yang dikeluarkan Januari 2019 tentang PPDB 2019. Dengan demikian, kata Muhadjir, ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia.
Bahkan, kata Muhadjir menjelaskan, di Kemendikbud sekarang ada semacam unit yang memantau/asistensi mengenai zonasi PPDB di daerah, dengan harapan ditaati karena manfaatnya banyak.
"Jika ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment)," tuturnya.
Namun, jika dilanggar, kata Muhadjir, pasti ada sanksi yang diberikan pada daerah bersangkutan, mulai dari teguran, peringatan keras hingga penanganan khusus yang berkaitan dengan anggaran.
"Kami juga punya data mengenai kepala daerah yang peduli maupun yang tidak peduli pada pendidikan. Sehingga, bisa diketahui mana daerah yang perlu diintervensi Kemendikbud," ucapnya.
Menyinggung masih digunakannya nilai ujian nasional (NUN) sebagai tolak ukur atau salah satu persyaratan masuk sekolah negeri, Muhadjir menegaskan, harusnya sudah tidak dipakai lagi. Alasannya, karena seluruh siswa yang termasuk wajib belajar 12 tahun bisa menikmati haknya.
Tinggalkan Komentar