Cari

15 Provinsi Dibawah Rata-Rata Nasional Terapkan Pola Asuh

Schoolmedia News Jakarta --- Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik tahun 2020 menyebutkan sebanyak 3,73 persen Bayi Dibawah Lima Tahun (Balita) pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak. Dan sebanyak 15 provinsi berdasarkan survei melakukan pola asuh tidak tepat dan dibawah rata-rata nasional.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari mengatakan saat ini masih banyak anak Indonesia yang mendapatkan pola pengasuhan tidak layak. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orangtuanya.

“Berdasarkan data Susenas 2020, masih terdapat 3,73 persen balita yang pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak. Selain itu, ada 15 provinsi dari 24 provinsi yang memiliki pola pengasuhan di bawah rata-rata Indonesia. Padahal, pengasuhan anak merupakan salah satu agenda nasional untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Hal ini mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak karena pemenuhan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik, seperti hak kesehatan dan hak perlindungan,” ujar Rohika, di Temanggung.

Menurut Rohika, pengasuhan yang tidak layak akan menimbulkan perasaan mudah tersinggung dan mudah putus asa bagi anak. Bahkan, dapat mengakibatkan anak memiliki daya juang yang lemah. “Dalam hal ini, orangtua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan yang baik, termasuk memberi semangat, pujian, menghargai waktu, dan lain sebagainya,” imbuh Rohika.

Melihat kondisi ini, KemenPPPA telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kamping Anak Sejahtera dalam Pencegahan Stunting dan Fasilitasi Keluarga 2P (Pelopor dan Pelapor) Pengasuhan Keluarga untuk Penurunan Stunting dan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Wadas, Kabupaten Temanggung, Maret lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengasuhan berbasis hak anak, gizi, serta kesehatan Ibu dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya percepatan penurunan stunting di Desa Wadas, Kabupaten Temanggung.

“Ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting Nomor 72 Tahun 2021 dan arahan Presiden terkait pencegahan perkawinan anak karena pengasuhan yang baik akan mencegah terjadinya perkawinan anak. Di sisi lain, kita tahu bahwa praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Berpijak pada kompleksnya pengasuhan anak yang tidak layak tersebut, kesadaran akan pengasuhan yang baik harus diupayakan secara komprehensif,” jelas Rohika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), Sri Endang Praptaningsih mengatakan Desa Wadas merupakan pilot project Kampung Anak Sejahtera sebagai bagian dari pengembangan Desa Layak Anak. “Namun demikian, berdasarkan data analisis, masih terdapat 103 data anak yang mengalami stunting. Hal ini disebabkan oleh faktor multi dimensi sehingga perlu penanganan lintas sektor,” tutur Sri.

Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto menyebutkan pihaknya terus melakukan berbagai program penurunan angka stunting. Terlebih, pada 2022 Desa Wadas menjadi salah satu Desa Lotus Stunting. “Adapun peran desa dalam penganggaran di bidang kesehatan dan anak, antara lain kegiatan kader posyandu, kegiatan Pemberiam Makanan Tambahan (PMT) posyandu balita, kegiatan Gerakan Sayang Ibu dan Bayi (GSIB) dalam rangka pencegahan stunting, kegiatan pemerhati anak, dan kegiatan PAUD,” tutup Fahri.

Tim Schoolmedia 

 

Berita Selanjutnya
Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi
Berita Sebelumnya
170 Guru Duta Rumah Belajar Jadi Agen Literasi Digital Nasional

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar