Hutan, Foto: pixabay
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengabulkan permohonan Universitas Lancang Kuning (Unilak) untuk mendapat izin mengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai hutan untuk pendidikan seluas 103 hektare di Kabupaten Kampar, Riau.
Surat Keputusan KHDTK Hutan Pendidikan diserahkan langsung Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar kepada Rektor Unilak Hasnati dalam kunjungan kerjanya ke Unilak, di Pekanbaru, Jumat, 12 April 2019.
Lokasi KHDTK hutan pendidikan yang dipercayakan kepada Unilak berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, dengan luasan sekitar 103 hektare.
Baca juga: Cegah Karhutla, IPB: Waspadai Turunnya Tinggi Muka Air Gambut
Siti Nurbaya mengatakan sudah mengenal Unilak sejak 1990-an ketika pakar UI Dr. Iwan Jaya Aziz intensif mempelajari Riau. Dia juga mengenal Unilak sebagai satu-satunya universitas swasta di Sumatera yang memiliki Fakultas Kehutanan.
"Saya mengenal kampus ini sejak lama dan Fahutan Unilak sangat pantas mendapatkan KHDTK hutan pendidikan untuk menjadi sumber pengetahuan dalam rangka tata kelola hutan. Tidak hanya di Riau tapi juga Indonesia," kata Siti Nurbaya dalam sambutannya di hadapan civitas akademik Unilak.
Dengan memiliki KDHTK Hutan Pendidikan, Siti mendorong Fahutan Unilak dapat menjadi laboratorium lapangan, mengingat beberapa hal yang sangat penting ada di Riau, seperti variabilitas landscape, kompleksitas masalah sosial, konsentrasi habitat flagship spesies terutama harimau, gajah dan orangutan.
"KHDTK hutan pendidikan menjadi ketuk pintu untuk pengembangan Fahutan Unilak ke depan dan ini tidak boleh berhenti. Saya ingin Fahutan Unilak mampu bersaing dengan kakak-kakaknya seperti IPB, UGM, dan lainnya," kata Siti.
Setelah itu, Siti melanjutkan, perlu dilakukan segera tata batas, penyusunan rencana kerja dan langkah-langkah fisik lainnya.
Baca juga: Taman Pintar Yogyakarta Terapkan Manajemen Ramah Lingkungan
Melalui pemanfaatan KHDTK Hutan Pendidikan, Siti menyandarkan pemahaman tentang pengetahuan hutan Sumatera pada Fahutan Unilak, baik untuk tingkat regional, nasional maupun global.
Dengan adanya SK KHDTK ini, Hasnati mengatakan, Fakultas Kehutanan Unilak akan semakin mampu mengembangkan cabang-cabang ilmu kehutanan agar lebih maju serta memiliki manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Fakultan ini memiliki Prodi Kehutanan
Proses pengajuan KHDTK Hutan Pendidikan, kata Hasnati, nyaris tanpa kendala, tidak berbelit-belit, dan tidak ada biaya apapun yang perlu dikeluarkan selama proses pengajuan.
"KHDTK hutan pendidikan ini akan menjadi energi baru bagi Unilak, menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan civitas akademik Unilak, sehingga ke depan dapat menjadi etalase pengelolaan hutan lestari di Provinsi Riau," ujar Hasnati. .
Usai penyerahan SK KHDTK, dilakukan penanaman pohon di depan gedung Fahutan Unilak. Hadir dalam kesempatan ini Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Irwan Effendi, dan Direktur Pascasarjana Sudi Fahmi juga Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sekjen KLHK, para Dirjen, Kepala Badan, dan jajaran KLHK lainnya.
Tinggalkan Komentar