Delapan Rekomendasi Perubahan Kebijakan Hasil Semiloka Pencegahan Kekerasan di Satuan PAUD
Schoolmedia News Bali ----- Sebanyak 120 peserta Semiloka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di satuan PAUD yang berlangsung 19 – 21 Desember 2021 di Bali, setelah mencermati kebijakan Pemerintah dalam perlindungan anak dan pendidikan usia dini, mempelajari data-data yang dipresentasikan, dan menganalis ketimpangan antara peraturan terkait perlindungan anak di satuan pendidikan, merekomendasikan delapan perubahan kebijakan.
Pembacaan rekomendasi disampaikan oleh Hari Sadewo dari Plan International kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dr Muhammad Hasbi di Badung, Bali, Senin (20/12) malam. Sebelum rekomendasi dibacakan empat kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara unik dalam bentuk konfigurasi poster, drama, fragmen dan tari tik-tok yang membuat suasana meriah.
Rekomendasi pertama meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah untuk merumuskan dan menetapkan suatu Pedoman Tata Kelola Perlindungan Anak di PAUD yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan Permendikbud 82 Tahun 2015, terutama pasal 9 ayat 4, huruf a, b, c dan d di satuan PAUD.
"Pedoman tersebut agar mengatur tata cara dan prosedur pencegahan dan penananganan kekerasan ada Anak Di PAUD, pembentukan gugus tugas, instrumen pencegahan dan penanganan, mekanisme pengawasan, dan evaluasi," ujar Hari.
Kedua, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar merevisi Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional PAUD. Perlindungan anak menjadi bagian penting untuk distandarisasi baik dalam penyelenggaraan maupun layanan PAUD serta menjadi bagian kompetensi guru PAUD yang dinilai.
Ketiga, meminta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar memasukkan aspek perlindungan anak dalam akreditasi PAUD. Aspek perlindungan anak menjadi bagian penting dalam mementukan peringkat PAUD dalam memastikan keselamatan peserta didik. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai masukan bagi penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak juga sebagai dasar untuk meningkatkan penyelenggaaraan PAUD.
Keempat, meminta Asosiasi Pendidikan Guru PAUD untuk memasukkan mata kuliah perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mencakup pengenalan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, peraturan internasional dan lokal terkait hak anak, konsep hak anak, elemen-elemen dari hak anak serta upaya memenuhinya. Mata kuliah ini haruslah menjadi mata kuliah yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa dan menjadi persyaratan bagi kelulusan mereka.
"Hal ini untuk memenuhi pemahaman tentang perlindungan anak, sebagai bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk mempersiapkan para calon guru agar mereka mawas dengan isu perlindungan anak ini," katanya.
Kelima, meminta Kemendikbud untuk mengintegrasikan materi dan perspective perlindungan dan pemenuhan hak anak kedalam kurikulum PAUD yang ada . Materi dan perspektif yang digunakan haruslah menjunjung tinggi prinsip-prinsip non-diskriminasi, memastikan kepentingan terbaik untuk anak, dan mengikutsertakan suara anak.
Keenam, meminta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi guru PAUD dalam perlindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan pada melalui pelatihan yang terstandarisasi dan bentuk lainnya yang wajib diikuti guru PAUD. Guru berkewajiban memahami perlindungan anak dan mengimplementasikannya dalam berinteraksi dengan anak.
Ketujuh, meminta KPPPA dan DPPPA beserta layanan UPTD PPA, PUSPAGA, dan PATBM untuk memberikan dukungan kepada PAUD dalam kegiatan pencegahan dan penanganan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap anak di satuan PAUD yang memerlukan penanganan korban (misalnya pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta reintegrasi sosial),
"Satuan PAUD dapat melaporkan peristiwa tersebut pada UPTD PPA tingkat Kabupaten/Kota atau lembaga layanan terdekat di tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan," tukasnya.
Kedelapan, meminta Organisasi Mitra di pusat maupun di daerah dan di tingkat masyarakat untuk mendukung PAUD melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan cara menyediakan layanan rujukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan, meningkatkan kapasitas guru PAUD, pembelajaran berbagi praktik baik pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada PAUD, dan terlibat aktif dalam perumuskan pedoman dan instrument kebijakan terkait.
Rekomendasi Kebijakan tersebut dirumuskan oleh 1. Tata Sudrajat Save the Children (Ketua) 2. Vina Adriany Pusat Kajian dan Pengembangan Peranan Wanita, gender dan Perlindungan Anak - UPI / PGPAUD (Sekretaris) 3. Yufi Fisalma HIMPAUDI Pusat (Anggota) 4. Farida Yusuf PP IGTKI PGRI (Anggota) 5. Bernadette Wresni A SMSG (Anggota) 6. Hari Sadewo PLAN Indonesia (Anggota) 7. Mega Indrawati Koalisi Nasional PAUDHI (Anggota) 9. Emmy LS Wahana Visi Indonesia (Anggota) 10. Dedi Warman Aliansi PKTA (Anggota) 11. Luh Kadek Pande Avy Susilawati PS Psikologi FK Universitas Udayana (Anggota) 12. Hani Yulindrasari Pusat Krisis UPI (Anggota) 13. Karin / Karina SMSG (Anggota) 14. M. Ihsan Aliansi Asuh Siaga (Anggota)
Penulis dan Foto Eko
Tinggalkan Komentar