Cari

Tangerang Belum Bayar Rp 15 Miliar Gugatan Ahli Waris Sekolah

Foto: Pixabay

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, belum membayar sebesar Rp 15 milyar atas gugatan dari ahli waris terhadap kepemilikan lahan sekolah SD Negeri I Balaraja.

"Prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA) karena kasus itu masih dalam proses," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Sabtu, 30 Maret 2019.

Fahmi mengatakan gugatan itu tidak dapat dibayar bila kasus itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Pernyataan tersebut sehubungan lahan SD Negeri Balaraja I, Kecamatan Balaraja digugat oleh ahli waris sebesar Rp 15 milyar.

Ahli waris M. Dahlan dan Ganda Wulan melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena Pemkab Tangerang dianggap tidak berhak memiliki lahan tersebut tanpa bukti yang sah. Melalui kuasa hukum Edi Yani bahwa Pemkab Tangerang harus mengembalikan lahan sekolah seluas 1.920 meter persegi itu karena sudah dipakai sejak beberapa tahun.

Namun ahli waris itu menang dalam sidang tingkat pengadilan dan Pemkab Tangerang akhirnya melakukan perlawanan dan saat ini masih kasasi. Dalam gugatan ahli waris tersebut bahwa mereka menuntut ganti rugi baik moril maupun materil sebesar Rp 15 milyar.

Adapun perincian ganti rugi itu adalah berupa tanah sebesar Rp9,6 milyar, pergantian uang sewa tanah Rp990 juta dan kerugian imaterial Rp 5 milyar. Sedangkan dasar hukum gugatan itu adalah bukti kepemilikan berupa girik/kikitir No. C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941. Bahkan bukti lainnya girik itu adalah turunannya Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No.1215 tahun 1976, C Desa No. 1215 dan Letter F Kelurahan Balaraja No.1215.

Fahmi menambahkan karena belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap maka Pemkab Tangerang belum dapat membayar. Menurut dia, sengketa aset tersebut terjadi karena tidak tertib admistrasi dan bukti kepemilikan maka untuk itu perlu sekolah dan aset lainnya berupa tanah harus memiliki sertifikat.

Meski begitu, kata Fahmi, secara "de facto" lahan tersebut diakui masyarakat sebagai tanah milik pemerintah daerah. 

Berita Selanjutnya
Dirjen PAUD: Kebudayaan Merupakan Ciri Bangsa yang Besar
Berita Sebelumnya
SMAN 1 Jayapura Belum Pastikan Jumlah Komputer UNBK

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar