Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Menjadi Komitmen dan Marwah Layanan Prima Direktorat PAUD
School Media News ------ Sebuah terobosan dilakukan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tengah berbenah diri melakukan perubahan etos serta budaya kerja dalam memberikan layanan prima, efektif, efisien dan bebas dari pratik korupsi, kolusi serta nepotisme kepada seluruh elemen dan komponen masyarakat serta pemangku kepentingan PAUD dengàn membuat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
"Upaya yang dikembangkan Direktorat PAUD ini merupakan bagian dari platform pemerintah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi Indonesia yang menjadi komitmen besar Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Jameri ketika membuka Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi secara daring di Jakarta, Senin (30/8).
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dikatakan, pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Zona integritas merupakan dua kata yang dirangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu kata “Zona” yang berarti “Wilayah atau Daerah dengan pembatasan khusus”. Sedangkan kata “Integritas” dimaksudkan adalah “Konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan.
Dalam Etika “Integritas” diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karena itu seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa “Membangun Zona Integritas” adalah mewujudkan aparat dalam wilayah tertentu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan menerima gratifikasi, sehingga terbangun pemerintahan/lembaga yang bersih dan meningkatnya pelayanan publik secara baik dan konsisten.
Gagasan membangun Zona Integritas WBK dalam unit kerja Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan terobosan Direktur PAUD, Dr Muhammad Hasbi yang menuangkan salam Surat Keputusan Direktur PAUD No.KEP-0882/C2/OT.01.03/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Tim Reformasi Birokrasi Indonesia Direktorat PAUD Tahun 2021.
Yang kemudian ditindaklanjuti dengàn membuat Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas sekaligus mengembangkan Rencana Aksi yang memuat target prioritas.
Menurut Direktur PAUD, reformasi birokrasi adalah perubahan yang terencana dalam proses yang didukung oleh pimpinan organisasi untuk mengubah sistem birokrasi, mengubah relasi-relasi yang ada di dalam birokrasi, maupun antara birokrasi dengan masyarakat.
Pada tahun 2025, lanjut Hasbi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan semakin baik yang ditandai dengan: a. tidak ada korupsi; b. tidak ada pelanggaran; c. APBN dan APBD baik; d. semua program selesai dengan baik; e. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat; f. komunikasi dengan publik baik; g. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; h. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; i. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan.
Sejumlah upaya telah dilakukan Direktorat PAUD diantaranya optimalisasi penerapan teknologi (aplikasi SIPLah) dalam proses penyediaan barang kebutuhan satuan Pendidikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan pelaporan.
Beragam POS yang berlaku di Direktorat PAUD (56 POS). Penggunaan berbagai aplikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (misal: SMART, Simproka, dikbudHR) untuk mendukung penggunaan teknologi informasi dalam penataan tata laksana. Optimalisasi media sosial dan laman resmi: paudpedia.kemdikbud.go.id untuk pemberian informasi dan layanan kepada publik.
Yang masih harus diperhatikan serta ditingkatkan menurut Direktur PAUD, agar POS yang sudah ditetapkan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi; Agar seluruh pegawai mengisi survey internal pegawai terkait dengan penggunaan teknologi informasi (sosial media) Direktorat PAUD.
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar