Cari

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Testing dan Tracing Secara Masif di Tujuh Provinsi


Schoolmedia News Jakarta ------- Sejalan dengan keputusan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) guna menekan laju penularan COVID-19.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/07/2021) malam, secara virtual.

“Sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden, kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara masif, akan dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.

Disampaikan Luhut, kegiatan testing dan tracing ini akan dikoordinasikan oleh TNI-Polri bekerja sama dengan puskesmas di setiap daerah.

“Tadi kami sudah merampungkan meeting yang sudah kami siapkan selama lima hari dan saya kira Panglima TNI sudah sampai kepada persiapan yang sangat baik. Kami diberikan asistensi juga dari ahli–ahli epidemiologi, baik itu dari Universitas Indonesia maupun dari UGM.” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi tempat isolasi terpusat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat provinsi, khususnya bagi pasien yang memiliki risiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan sekaligus menurunkan angka kematian.

“Ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian terutama kepada orang tua dan orang [dengan] komorbid, karena hasil temuan kami, kematian yang meningkat pada akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum divaksin,” ujar Menko Marinves.

Oleh karena itu, imbuh Luhut, pemerintah juga terus mempercepat laju vaksinasi nasional. “Tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini, Agustus maupun September, dan seterusnya,” pungkasnya. 

Surat Edaran Kemenkes

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Kepala  Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Maxi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Di samping penguatan testing, Kemenkes  juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujar Maxi.

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

Penulis : Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Pelamar Guru PPPK Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran Hari Ini, Senin, 26 Juli 2021
Berita Sebelumnya
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Kelonggaran Kebijakan Diberikan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar