School Media News---– Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak ‘denial’ dengan kondisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di wilayah Jakarta Raya.
“Situasi rumah sakit di Jakarta Raya bukan hanya over capacity, tapi over capacity yang tidak tertangani dan menyebabkan kolapsnya pelayanan penanganan kesehatan baik bagi pasien kritis Covid maupun pasien kritis non- Covid,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho kepada media, Kamis (8/7).
Pernyataan ini disampaikan Ombudsman Jakarta Raya setelah melakukan pemantauan terhadap pelayanan Rumah Sakit di Jakarta dari akhir Juni 2021 sampai dengan awal Juli 2021. Selain menindaklanjuti laporan permintaan untuk mendapatkan ruang isolasi dan layanan ICU, Ombudsman juga meminta keterangan kepada rumah sakit terkait dan cross checking ketersediaan rumah sakit melalui aplikasi Sistem Informasi Rawat Inap (Siranap versi 2.0).
Sejak tanggal 21 Juni 2021, Ombudsman sudah menerima laporan dan konsultasi dari keluarga pasien Covid-19 kritis yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan ruang isolasi baik di Bogor, Bekasi, Depok dan Jakarta. “Kondisi over capacity seperti yang disampaikan Kemenkes benar adanya, BOR dan ICU di semua daerah sudah mencapai angka 90%, jauh diatas standar WHO 60%,” lanjut Teguh.
Sementara antrian untuk masuk ruang IGD sebelum masuk ruang Isolasi dan ICU setiap minggu meningkat dari 10-15 antrian di akhir bulan Juni menjadi rata-rata 20-40 antrian di awal bulan Juli. Hal itu terkonfirmasi lebih lanjut saat Ombudsman meminta keterangan tertulis kepada beberapa Dinas Kesehatan (Dinkes) di wilayah Jakarta Raya dan cross checking data di Siranap versi 2.0.
Wilayah Kabupaten dan Kota Bogor termasuk wilayah yang antrian IGD nya paling panjang namun daerah lain sama antrinya. Sementara di Siranap, walaupun masih ada rumah sakit yang memiliki tempat tidur di IGD tapi saat di cek data tersebut tidak valid, tempat tidur IGD penuh dan diikuti dengan antrian panjang pasien.
Sementara data kematian akibat Covid-19 dari tanggal 21 Juni 2021, sejumlah 7.184 hanya untuk Jakarta saja. Jumlah ini terus meningkat mencapai angka 8.861 di tanggal 6 Juli 2021 atau bertambah 1.677 orang. “Angka tersebut fenomena puncak gunung es, karena banyak pasien positif (Covid-19) kritis yang tidak tertangani di rumah sakit dan pasien non-Covid yang juga tidak tertangani akibat penuhnya rumah sakit untuk penanganan Covid,” ujar Teguh lagi.
Pasien non-Covid-19 juga menghadapi masalah ketersedian ruang rawat inap. Pasien non-Covid-19 harus seringkali mencari 3-4 rumah sakit sampai akhirnya menyerah dan merawat keluarganya di rumah dengan meningkatnya risiko kematian akibat tidak adanya penanganan.
Penulis : Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar