Schoolmedia News Jakarta ---- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri menegaskan bahwa tidak ada pembatalan SKB Empat Menteri meski saat ini kondisi pandemi disejumlah daerah dan angka kasus penderita Covid-19 sedang tinggi. Yang harus dipahami adalah bahwa kondisi tersebut tidak terjadi diseluruh wilkayah Indonesia, tapi hanya disejumlah tempat.
"Dengan demikian untuk daerah yang berada dalam wilayah yang memungkinkan untuk pelaksanaan PTM Terbatas tetap dapat dilakukan. Karena, PTM Terbatas merupakan bentuk kedaruratan kedua yang diambil Kemendikbudristek untuk menyelamatkan pendidikan dan pembelajaran, juga menyelamatkan psikologi anak," ujar Jumeri dalam webinar Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2021 di Jakarta, Kamis (1/7).
Menurut Jumeri, kebijakan kedarutan pertama yang diambil pemerintah adalah menyelamatkan siswa, guru dan juga orangtua murid yang berada dilingkungan sekolah sehingga pemerintah menutup kegiatan di sekolah. Kini setelah 18 bulan pandemi Covid-19 terjadi, tepatnya setelah tiga semester siswa tidak melakukan pembelajaran tatap muka pemerintah memberlakukan kedaruratan kedua yaitu menyelamatkan pendidikan dan pembelajaran, juga psikologi peserta didik yang sudah rindu dengan sekolahnya, gurunya dan pembelajaran di ruang kelas.
Dikatakan Jumeri, pelaksanaan PTM terbatas menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro). “SKB Empat Menteri tentang PTM Terbatas tidak dibatalkan, PTM tidak ditunda, tetapi PTM menyesuaikan kebijakan pemerintah untuk PPKM mikro,” kata Jumeri.
Jumeri menekankan, pengaturan terkait kebijakan terkait PTM tidak bisa disamaratakan untuk setiap daerah.“Dengan masifnya penyebaran Covid saat ini, apakah SKB dibatalkan atau PTM ditunda atau dibatalkan? Jadi saya tegaskan tidak ada pembatalan atau perubahan SKB 4 menteri,” tegas Jumeri.
Menurut Jumeri, pemerintah pusat tidak akan membuat kebijakan yang sama bagi semua sekolah di daerah. Sebab, kebijakan PTM tetap harus menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah agar mengurangi gap pendidikan atau learning loss di Tanah Air. “Untuk menyelamatkan negeri Ini dari kebodohan dan gap belajar yang semakin lebar,” ucapnya.
Prinsip Kehati-hatian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran 2020/2021 agar mengedepankan kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah karena hal tersebut tetap menjadi yang utama. Pola pengaturan PTM terbatas juga disampaikan oleh sekolah yang telah menerapkan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Guru MI Muhammadiyah Jeron Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Zainal Ngabidin mengatakan sekolah tempat ia mengajar siap melaksanakan PTM terbatas dalam sesi diskusi dengan Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Zainal juga menerangkan ketika Pemerintah Daerah telah memberikan izin melakukan PTM Terbatas, maka sekolah segera meminta izin persetujuan orang tua peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di sekolah secara terbatas.
Dalam persiapan PTM terbatas, Zainal mengatakan bahwa guru dan tenaga kependidikan sampai peserta didik harus memenuhi persyaratan sebelum dan saat pembelajaran secara terbatas berlangsung. Pola pengaturan pembelajarannya juga sudah dipersiapkan oleh sekolah dengan pengaturan sisa yang hadir ke sekolah berdasarkan kelas.
“Siswa kelas I dan II, hadir pada hari Senin dan Kamis. Namun, setiap kelasnya maksimal 10 siswa sehingga kelas I akan ada lima kelas, kelas II juga lima kelas,” tuturnya.
Zainal juga menambahkan tentang jadwal kelas 3 sampai 6, serta kurun waktu yang akan ditetapkan ketika belajar di sekolah, “Kelas III dan IV belajar di sekolah pada hari Selasa dan Jumat, dan kelas V dan VI pada hari Rabu dan Sabtu. Dalam satu hari mereka belajar selama dua jam dengan mata pelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran. Ketika belajar di rumah, para siswa akan diberikan video pembelajaran melalui whatsapp dan diberikan tugas,” ujarnya.
Selain dari pola pengaturan PTM Terbatas Sekolah Dasar, hal yang sama juga dilakukan oleh tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Dramaga Bogor. Wakil Kepala Bidang Humas SMPN 1 Dramaga Bogor, Jawa Barat, Neneng Solihat menjelaskan perihal jumlah siswa yang hadir pada pelaksanaan PTM Terbatas adalah maksimal 50 persen.
“Sisanya anak-anak belajar melalui daring dari rumah, sehingga apa yang disampaikan guru di kelas, anak-anak di rumah juga bisa mengikuti pelajaran. Besoknya ganti yang sebelumnya belajar di rumah, kini belajar di sekolah,” tutur Neneg menjelaskan.
Sekolah telah mengatur pembagian waktu jam belajar antara kelas VII, VIII, dan IX, “Waktu belajar di sekolah hanya dua jam. Kelas VII masuk jam 07.00 WIB dan pulang pukul 09.00 WIB. Kelas VIII masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB, serta kelas IX masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 11.00. Sehingga mereka tidak bertemu dan meminimalisir kerumunan,” jelas Neneng
Sama halnya dengan pola pembagian waktu dengan sekolah sebelumnya, Kepala SD Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rohmadi mengatakan bahwa para peserta didik yang mengikuti pelaksanaan PTM Terbatas selama tiga hari dalam seminggu mempunyai kuota maksimal 50 persen perharinya, “Jadi seminggu itu kalau di sekolah kami, anak-anak bisa ke sekolah tiga hari dengan kuota siswa yang hadir di sekolah maksimal 50 persen,” ujar Rohmadi.
Tak hanya itu, Tri Rahayu selaku Guru SMPN 1 Bojong Gede, Kabupaten Bogor, mengatakan sekolahnya telah membentuk Satgas COVID-19 yang beranggotakan guru dan pengurus OSIS demi pengawasan agar PTM berjalan aman.
“Mereka bertugas secara bergiliran. Jadi satu hari itu tiga orang guru bertugas melakukan pengawasan kegiatan PTM, yang dibantu oleh pengurus OSIS,” jelasnya.
Tri Rahayu melanjutkan, tugas Satgas COVID-19 ini bertujuan untuk mengawal peserta didik dari datang ke sekolah hingga pulang kembali dan keluar dari lingkungan sekolah. “Pihak sekolah mengingatkan kepada peserta didik melalui pengumuman pengeras suara, untuk selalu menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan tidak mengobrol dengan teman-teman,” lanjutnya.
Pola pengaturan pembelajaran saat di kelas juga hanya menghadirkan maksimal 50 persen siswa hadir di sekolah bergantian per minggunya, “Minggu pertama, nomor genap belajar di sekolah dan minggu berikutnya belajar di rumah. Sebaliknya, nomor ganjil minggu pertama belajar di rumah, minggu berikutnya belajar di sekolah,” ungkap Tri Rahayu.
Terakhir, Tri Rahayu juga mengatakan bahwa setiap kelas diberi jeda 15 menit setelah jam kepulangan untuk menghindari terjadinya kerumunan, “Kelas VII pulangnya jam 20.00, kelas VIII pulangnya jam 10.15, dan kelas IX pulangnya jam 10.30 dengan melihat kondisi siswa sebelumnya sudah sepi,” ujar Tri Rahayu.
Penulis : Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar