Schoolmedia News Jakarta --- Kakorlantas Mabes Polri Irjen Istiono menyebut kepolisian akan langsung menerapkan tindakan pidana bagi warga yang mudik atau melintasi titik penyekatan dengan membawa dokumen palsu. "Pidana, kalau (ada) dokumen palsu," sebut Istiono, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Meski begitu, Istiono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperbolehkan warga melewati titik penyekatan jika memiliki kepentingan yang terbilang genting. "Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalau ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," kata Istiono.
"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di rumah sakit terdekat," imbuh Istiono.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik. Lantaran, semua jalur tikus sudah dikawal oleh pihak kepolisian dan telah dilakukan penindakan bagi para travel gelap.
"Nyok di Jakarta aja, nyok di rumah aja, ini imbauan kepada masyarakat tetap di rumah saja selama liburan mendekati idul Fitri. Ini upaya kita memutus penyebaran Covid-19," tandas Yusri.
8 Wilayah Boleh Mudik
Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.
Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Untuk diketahui, pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran demi mengurangi angka penambahan positif Covid-19. Pasalnya, setiap libur panjang banyak masyarakat melakukan mudik dan mengakibatkan jumlah penambahan Covid-19 meningkat tajam. Pelarangan mudik diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021), tetapi masyarakat telah banyak yang mencuri start kembali ke kampung halaman.
Aparat gabungan pun melakukan antigen secara acak guna memastikan kondisi para pemudik.
Penulis :Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar