Cari

Pemerintah Indonesia Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA Yang Pernah Tinggal atau Kunjungi India

Foto: Unsplash

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Namun, larangan tersebut hanya bersifat sementara yang berlaku mulai dari 25 April 2021. 

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN ", pada, Jumat (23/4). 

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa pemerintah harus waspada mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

“Kita rapat dengan beberapa uamh jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta. Kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lanjokan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal khusus untuk India.” ujarnya.

Baca juga: Komitmen Kemendikbud Beri Penghormatan Kepada Bapak Bangsa dan Pendiri NKRI Tidak Berubah

Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal serta mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. 

WNI yang datang ke Indonesia lewat jalur udara akan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu dan Samratulangi. Lalu melalui pelabuhan laut yaitu batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Serta jalur darat adalah Entikong, Nunukan dan Malinong. 

Selanjutnya, WNI wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus dan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negative maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia. 

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," ujar Airlangga.


 

Berita Selanjutnya
Pemerintah Segara Luncurkan Katu Nikah Dalam Format Digital
Berita Sebelumnya
KTT Perubahan Iklim, Indonesia Ajak Dunia Lakukan Aksi Peduli Lingkungan Demi Masa Depan Bumi

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar