Schoolmedia News Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam meyakini pihaknya tidak akan terbebani tugas di luar masalah pendidikan menyusul penggabungan antara Kemenristek dengan Kemendikbud direalisasikan.
"Hemat saya tidak akan menjadi beban. Karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian. Kementerian hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas nasional," katanya kepada media di Jakarta, Selasa (13/4)
Nizam menjelaskan kebutuhan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi sesungguhnya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Perubahan Kementerian yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April lalu. Surat presiden itu meminta penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Dengan demikian, terbentuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Hendarman mengatakan, pihaknya menyambut baik perubahan tersebut.
“Kemdikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi,” kata Hendarman.
Hendarman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perubahan tersebut. Dia meminta agar menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo.
“Mari kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemristek dan Kemdikbud ini,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna DPR hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan terkait Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian.
“Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” ujar Dasco
Lalu semua anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Dalam peraturan tersebut, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.
Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Riset dan Teknologi sendiri ada pada poin ketiga. Selain itu, kata Nizam, aspek penelitian pada pendidikan dibutuhkan untuk menyiapkan sumber daya unggul. Ia mengatakan penelitian juga berperan besar dalam pengabdian masyarakat.
"Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi," tuturnya.
Kebijakan di bidang pendidikan tinggi sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pada 2019, tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi digeser ke Kemendikbud. Setahun kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui wacana pemerintah menggabung Kemenristek dengan Kemendikbud pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Penulis : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar