Foto: Unsplash
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa THR harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Ida menerangkan bahwa ini merupakan hasil diskusi Kementerian dengan lembaga kerjasama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional. Serta komunikasi yang intens dengan pengusaha sarikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Pemerintah telah memberikan berbagai macam bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 agara perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Perlunya adanya komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kapada para pekerja atau buruh.
Baca juga: Jokowi Harap Negara D-8 Menjadi Bagian Penting Dalam Pemulihan Pandemi Covid-19
Sebelumnya pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh dengan menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap.
“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak. Kegiatan ekonomi masyarakat suah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” ujar Ida.
Perlu adanya kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog kepada para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,
Pemberian denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
Tinggalkan Komentar