Koordinator Program Pendiidkan Kesetaraan Kemendikbud, Dr Subi Sudarto melakukan wawancara khusus dengan news.schoolmedia.id terkait pelakanaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021. Foto : Schoolmedia.id
Schoolmedia News, Jakarta – Sejumlah terobosan terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, Kemendikbud konsisten menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode ketujuh.
Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program kebijakan Pendidikan yang menjadi arah pembelajaran yang berfokus pada arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan SDM. Empat prohram tersebut yaitu menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dr. Subi Sudarto mengatakan bahwa sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian dapat dihindari.
“Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar.” Kepada Schoolmedia, Rabu (10/3).
Baca juga: Kemendikbud: Agama dan Pancasila Tetap Ada dalam Peta Jalan Pendidikan 2020 - 2035
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah; Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik; dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.” ujarnya
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti ; penugasan; tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut antara lain; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya seperti penugasan, tes secara luring atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan peserta didik baru PPDB dilaksanakan dengan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih. Kemdikbud.go.id;
Pusat data dan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Penulis : Keke Lovina
Editor : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar