Foto: Youtube/FMB9ID_IKP
Schoolmedia News, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet, untuk meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang alhamdulillah didukung Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif Rabu Utama.
Lantaran nilai bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan sangat besar, diharapkan penggunaan bantuan kuota data tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh siswa dan guru.
“Anggarannya siginifikan, jadi tolong digunakan sebaik-baiknya,” ujar Mendikbud dalam “Mendedar Kuota Belajar” yang diselenggarakan secara daring oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada kanal FMB9ID_IKP di YouTube, Rabu (3/3).
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Kemendikbud ada sekitar 85% responden menilai bantuan kuota ini amat tepat menjawab krisis, sementara sekitat 86% menilai bantuan ini meringankan beban ekonomi orang tua dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Calon Guru PPPK Dapat Belajar Mandiri Manfaatkan 65.612 RPP Dalam Format Digital
Kemendiukbu menerima banyaknya masukan dari masyarakat soal fleksibilitas penggunaan bantuan kuota tahun lalu, terkait banyaknya situs layanan yang tidak termasuk dalam kuota belajar.
“Murid ada yang mengadu, ‘Mas Menteri, googling menghabiskan pulsa pribadi karena tidak masuk dalam kuota belajar. Mas Menteri, saya ingin membuka laman-laman riset universitas lain, tapi tidak bisa. Mas Menteri, banyak materi belajar yang bagus di YouTube, tetapi YouTube tidak masuk kuota belajar. Kemendikbud mendengar semua masukan itu,” ungkap Mendikbud.
Oleh karenanya, kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada tiga bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat. Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.
Bantuan kuota umum diberikan bagi seluruh peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan, baik di sekolah swasta maupun negeri selama yang bersangkutan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Besar kuota yang didapat untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB, peserta didik jenjang dasar dan menengah sebesar 10 GB, sementara guru jenjang PAUD, dasar, dan menengah mendapatkan kuota 12 GB. Mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB.
Penyaluran bantuan kuota akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya.
“Bagi yang tahun lalu sudah menerima bantuan ini, maka mulai 11 Maret, secara otomatis akan menerima pengiriman bantuan kuota pertama. Kecuali, bagi yang tahun lalu penggunaannya di bawah 1 GB, mereka tidak akan menerima lagi, karena dianggap tidak memerlukan bantuan tersebut. Bagi yang belum menerima dan ingin daftar, atau yang ingin mengubah nomor ponsel, baru bisa menerima di bulan April 2021,” ujar Mendikbud.
Mendikbud memastikan, kuota akan langsung diberikan ke nomor ponsel para peserta didik dan pendidik yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti.
“Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas, karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti,” ujar Mendikbud.
Penulis : Keke Lovina
Editor : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar