Cari

Bantuan Kuota Data Internet Maret - Mei 2021 Cair, Tidak Bisa Digunakan Bersomed dan Tik Tok

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam diskusi virtual dengan tema “Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud” pada Senin, (1/3). Foto: Youtube/Kemendikbud RI


Schoolmedia News, Jakarta - Upaya pemerintah memastikan proses mengajar tetap berlangsung. Serta mendorong pemerintah dan sekolah untukk segara melakukan sekolah tatap muka secara bertahap. Pemerintah berupaya hadir bersama peserta didik dan tenaga pendidik untuk melanjutkan program kuota data internet. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam diskusi virtual dengan tema “Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud” pada Senin, (1/3). 

Kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Menurut hasil survei sebanyak 84,7% responden menilai bahwa program bantaun kuota internet merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah corona. Serta 85,6% responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet. 

“Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruhh laman dan apikasi kecuali yang di blokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada sistus resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud. Jadi untuk yang sifatnya entertainment atau bersosmed menggunakan facebook, Instagram atau bermain Tik Tok tidak bisa digunakan,” ujar mas Menteri.

Persyaratan  penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. 

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. Mahasiswa terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktof dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, memiliki nomor ponsel aktif.

Pada pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdaftar di aplikasi Dapodik serta memiliki nomor ponsel aktif. Sementara untuk dosen, terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Pemerintah melanjutkan kebijakan kuota data internet selama 3 bulan kedepan dimulai sejak bulan Maret 2021 dengan meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota internet yang maksimal.  Seluruh bantuan kuota merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo termasuk sosmed dan games. 

Youtube dapat diakses dan digunakan oleh peserta didik karena materi pembelajaran banyak di dapatkan dari Youtuber. Namun volume giga kuota lebih kecil dari kuota sebelumnya. Akan tetapi, kualiats lebih di maksimalkan. Peserta didik PAUD mendapatkan bantuan 7 GB/bulan sementara peserta didik jenjang Pendidikan dasar dan Menengah mendapatkan bantuan kuota data internet sebesar 10 GB/bulan.

Sementara pendidik PAUD dan jenjang Pendidikan dasar dan Menengah mendapatkan bantuan kuota data internet sebesar 12GB/bulan. Selanjutnya, untuk mahasiswa dan dosen menerima kuota data internet sebesar bulan 15 GB/ bulan. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima. 

Sementara itu, masyarakat yang telah menerima bantuan kuota gratis pada periode sebelumnya sudah pasti akan mendapatkannya lagi di tahun 2021.Bantuan kuota data internet ini menjadi jembatan bagi sekolah-sekolah untuk segera melakukan proses pembelajaran tatap muka sesegera mungkin. 
 
Namun, masyarakat yang mendapatkan bantuan data internet di periode sebelumnya dan tidak menghabiskan kuota bantuan lebih dari 1 GB tidak akan mendapatkan bantuan ini lagi. Karena dianggap tidak dapat menggunakan bantuan kuota data internet dengan baik untuk proses pembelajaran. 

Volume Bantuan Kuota Data

1. Peserta Didik PAUD

Volume bantuan kuota data internet untuk siswa disatuan Pendidikan Anak Usia Dini sebanyak 7 GB/Bulan

2. Siswa Pendidikan dasar dan menengah

Volume bantuan kuota data internet untuk siswa disatuan pendidikan dasar dan menengah mendapat 10 GB/Bulan

 

Bantuan Kuota Data untuk  Guru, Dosen dan Mahasiswa

1. Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Volume bantuan kuota data internet untuk pendidik dan tenaga kependikan di satuan PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah 12 GB/Bulan

2. Dosen dan mahasiswa

Volume bantuan kuota data internet untuk mahasiswa dan dosen diberikan sebanyak 15 GB/Bulan.

Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruhh laman dan apikasi kecuali yang di blokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada sistus resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud di hhttp://kuota-belajar.kemendikbud.go.id.  Artinya, bantuan kuota data internet 2021 dapat digunakan untuk seluruh sumber informasi di internet yang relevan untuk pembelajaran.

Yang berhak menerima bantuan kuota internet  adalah siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang pada bulan November - Desember 2020 dan nomornya aktif akan secara otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret - Mei 2021.

Bagi yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021. Calon penerima dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Prasyarat Penerima

Prasyarat penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 sesuai dengan Paraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah paket kuota data internet tahun 2021 antara lain sebagai berikut;

1. Peserta didik pada jenjang satuan PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah yang terdaftar di aplikasi dapodik. Dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama apeserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali murid.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang satuan PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdaftar di aplikasi dapodik. Dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa penerima kuota data internet harus terdaftar di aplikasi PDD Dikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sesedang menuntaskan gelar ganda (double degree). Memiliki Kartu Rencana Study pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen penerima kuota data internet harus terdaftar di aplikasi PDD Dikti, berstutus dosen aktif mengajar, memiliki nomoe registrasi (NIDN, NIDK atau NUP). Dan memiliki nomor ponsel yang aktif. 

 

Penulis    : Keke Lovina 

Editor     :  Eko Schoolmedia 


 

Berita Selanjutnya
Video Tutorial Pembelajaran IAIN Pare Pare Raih Penghargaan Sevima Award
Berita Sebelumnya
Sugeng Tindak Pak Hakim Teladan, Semoga Semangatmu Melawan Korupsi Terus Hidup

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar