Presiden Joko Widodo melakukan Takziah ke tempat persemayaman rumah duka almarhum hakim Artidjo Alkostar di masjid Ulil Albad, Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (1/3). Foto : Dok Setneg
Schoolmedia News, Jakarta - Presiden Joko Widodo pada Senin (1/3), datang bertakziah ke tempat duka mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Mantan Hakim Agung yang dikenal sangat berintegritas, jujur, dan tak ragu dalam penegakan hukum tersebut berpulang pada usia 72 tahun pada hari Minggu (28/2) kemarin.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa," ujar Presiden di lokasi.
Kepala Negara yang tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, turut menyalatkan jenazah almarhum setibanya di Masjid Ulil Albab UII sekira pukul 08.00 WIB.
Presiden sendiri memiliki kenangan tersendiri terhadap Artidjo Alkostar semasa hidupnya. Kepribadian dan integritasnya tak perlu diragukan lagi dan menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.
"Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi," tuturnya.
Baca Juga : Sekolah Penggerak Bukan Kompetisi Tapi Kolaborasi Ciptakan Pendidikan Unggul
Usai menyampaikan belasungkawa, Presiden Joko Widodo berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Tak lama setelah itu, Presiden berpamitan meninggalkan lokasi.
"Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam," tandasnya.
Almarhum Artidjo rencananya akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII yang prosesinya sendiri dimulai sekira pukul 10.00 WIB
Artidjo Alkostar (lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 – meninggal di Jakarta, 28 Februari 2021 pada umur 72 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia.
Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Sebelum wafat, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976 dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002.
Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).
Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.
"Sugeng tindak bapak Hakim yang telah memberikan teladan baik dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya semangat untuk melawan korupsi dengan integritasnya yang sangat kuat," ujar Menkopolhukam, Prof Dr Mahfud MD.
Penulis : Eko Schoolmedia
Editor : Burhan Schoolmedia
Tinggalkan Komentar