Cari

Wakil Presiden Apresiasi Terbitnya SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Wakil Presiden KH Dr Ma'ruf Amin. Foto : Dok Sekretariat Wakil Presiden

Schoolmedia News, Jakarta - SKB Tiga Menteri juga mendapat apresiasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Dr Mahruf Amin  karena dinilai telah terbit pada momentum yang tepat, sehingga diharapkan dapat mencegah agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.  

Terbitnya SKB Tiga Menteri merupakan bukti bahwa negara hadir ditengah masyarakat untuk menengahi persoalan yang dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta polkemik. "Saya sangat mengapresiasi lahirnya SKB Tiga Menteri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama terkait pemakaian seragam disekolah negeri," ujar Wapres dalam live streaming dengan Mata Nadjwa di Jakarta.

Sementera itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia DIni dan Pendidikan Dasar Menengah, Jumeri  mengatakan bahwa tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik. 

Sejalan dengan terbitnya SKB Tiga Menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemantauan di lapangan. “Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman. 

Baca Juga : : SKB Tiga Menteri Terkait Pelaksanaan Seragam Diterbitkan 

Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menyampaikan bahwa dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

“Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut,” terang Dian.  

Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.

Selanjutnya, Jumeri mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya. 

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri. 

Sebagai wujud konsistensi SKB dengan prinsip pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; dijelaskan Kepala Biro Hukum bahwa melalui SKB ini justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan pasal dimaksud. 

Perwujudan pasal 31 adalah melalui kurikulum pendidikan agama di sekolah, di mana pemerintah sudah menyusun kurikulum pendidikan agama di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa. ”Satuan pendidikan memiliki komitmen untuk menyediakan guru mata pelajaran agama yang sesuai dengan agama siswa,” terang Dian.  

Dalam rangka memastikan implementasi SKB maka perturan-peraturan yang bertentangan dengan itu harus dicabut. Oleh sebab itu, Kemendikbud kata Dian telah melakukan koordinasi erat dengan Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan SKB ini. 

“Kami juga telah membuka hotline pengaduan dari masyarakat jadi mohon bantuan untuk mengawal bersama. Agar masyarakat bisa ikut mengawal, maka kami akan selalu menyosialisasikannya ke pemda. Semoga dengan sosialisasi yang terus menerus maka masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaannya,” jelas Dian. 

Senada dengan itu, Hendarman menegaskan bahwa jika ada hal yang bertentangan, Kemendikbud siap untuk menindaklanjutinya. Adapun pengenaan sanksi yang terkait dana BOS tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam BOS itu sendiri.

Dian Wahyuni menjelaskan, semangat SKB ini adalah agar sekolah tidak melanggar. Oleh karena itu,  baiknya kita mengawal bersama aturan dalam SKB ini sehingga keharmonisan antar umat beragama dapat kita rasakan bersama dan mutu pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. “Kami berharap, tidak ada sekolah yang melanggar ketentuan SKB sehingga akhirnya diberikan sanksi,” Dian menekankan. 

Penulis : Keke Lovina 

Berita Selanjutnya
Keberhasilan Pelaksanaan Pendidikan Masa Pandemi Perlu Ekosistem Belajar
Berita Sebelumnya
Peningkatan Keterampilan Hidup Ekonomi Pesantren Tantangan Lintas Sektor

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar