Cari

34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Minta Seleksi Tahap II Dipercepat

Foto: Freepik

 

Schoolmedia News, Jakarta - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira banyak kalangan. Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.

“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, Kamis, 1 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Begini Cara Pemprov Jatim Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Pelajar

 

Dia menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini, maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.

“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” katanya.

Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. Sebanyak 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia. 

 

Baca juga: Segera, Guru Ngaji dan Honorer Akan Dapat Subsidi Gaji

 

“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” tuturnya.

Politikus PKB ini mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutmen PPPK tahap II. Pada rekrutmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.

“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” katanya.

 

Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar akan Ditambah

 

Lebih jauh Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” ujarnya.
 

Berita Selanjutnya
Pelajar Indonesia Raih 4 Medali di Olimpiade Informatika 2020
Berita Sebelumnya
Begini Cara Pemprov Jatim Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Pelajar

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar